Dewi Arimbi Siap Pidanakan Penyebar Fitnah

Iklan

Dewi Arimbi Siap Pidanakan Penyebar Fitnah

Redaksi
Minggu, Oktober 03, 2021 | 17:48 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-03T10:48:32Z



Musyawarah Wilayah VIII (MUSWIL VIII) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Lampung, yang berlangsung pada tanggal 3-4 Juni 2021 di Jakarta masih menyisakan  persoalan mendasar. Persoalan mendasar tersebut adalah munculnya isu negatif tentang Ir. Hj. Dewi Arimbi, Ketua DPW PPP Lampung yang terpilih secara aklamasi, namun tim formatur menunjuk dan memilih Supriyanto , SP, MM sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Lampung yang diperkuat Surat Keputusan (SK) DPP PPP. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Dewi Arimbi tenaga dan pemikirannya lebih dibutuhkan di pusat untuk menjadi Koordinator Pemenangan Pemilu di wilayah Sumatera.

Menurut timses yang juga menjadi kuasa hukumnya Nuraini SH, MH,
Ir. Hj. Dewi Arimbi tidak mempermasalahkan dinamika yang terjadi Pasca MUSWIL VIII PPP Provinsi Lampung dan keputusan DPP PPP tersebut demi menjaga harmonisasi antar kader serta kondusifitas politik di PPP. "Namun ternyata muncul isu negatif tentang Ibu Ir. Hj. Dewi Arimbi.  Bahkan isu negatif tersebut semakin melebar kemana mana sampai ke masalah transaksi atau jual beli jabatan di PPP Provinsi Lampung," kata Nuraini dalam rilisnya ke media, Sabtu (2/10/2021).

Terkait hal tersebut, lanjutnya, Ir. Hj. Dewi Arimbi hingga kini tetap berusaha menerima keputusan tim formatur dan tidak pernah meminta ganti apapun kepada siapapun dan pihak manapun baik berupa materi maupun non materi.

"Ibu Ir. Hj. Dewi Arimbi Tidak pernah meminta ganti rugi, kompensasi dan/atau pengembalian uang yang telah dikeluarkan selama rangkaian pelaksanaan MUSWIL VIII PPP Provinsi Lampung, kepada siapapun dan pihak manapun termasuk kepada Ketua DPW dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung hasil keputusan tim formatur," tandas Nuraini bersama kuasa hukum satu timnya, Syamsudin SH. 

Terkait beredarnya rekaman percakapan tentang permintaan sejumlah uang kepada Pengurus DPW PPP Provinsi Lampung yang 'katanya disetorkan ke DPP PPP' sebagai ganti rugi dan/atau pengembalian uang dan/atau kompensasi dan/atau istilah yang lainnya, lanjut Nuraini, Ir. Hj. Dewi Arimbi tidak tahu menahu tentang hal tersebut dan tidak pernah menerima uang dimaksud.

"lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi tidak pernah dan tidak akan pernah menerima uang atau apapun bentuknya yang dianggap sebagai kompensasi atau ganti rugi. Bahwa jika memang ada, lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi tidak tahu menahu dan tidak pernah terlibat dengan urusan jual beli jabatan di partai," katanya.

Jika ada yang mengkaitkan dan/atau menghubungkan baik langsung maupun tidak langsung lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi dengan isu jual beli jabatan, tandas Nuraini, maka hal tersebut adalah fitnah yang menyesatkan dan telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Ul-J ITE.

"Akibat dari adanya fitnah tersebut, lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi telah menderita kerugian secara moril atau immateriil. Selain itu fitnah tersebut juga sangat mengganggu kerja dan tugas di partainya sehingga penyebar fitnah bisa digugat secara perdata. Karena itu lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi menghimbau kepada semua kader, simpatisan dan fungsionaris PPP di semua tingkatan agar berhenti memperbincangkan dan menyebarluaskan isu yang tidak benar dan fitnah keji tersebut. Dan juga mengajak agar berorganisasi secara sehat, amanah dan profesional  serta mengedepankan ahlaqul karimah, sesuai nilai-nilai yang diperjuangkan PPP sebagai Partai Islam," katanya sambil menambahkan kliennya menyatakan akan menempuh segala upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, jika masih ada pihak yang menyebarkan dan memperbincangkan isu dan fitnah dan/atau mengambil untung dengan menjual nama lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi demi kepentingan pribadi. (Rls/Mim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dewi Arimbi Siap Pidanakan Penyebar Fitnah

Trending Now

Iklan

iklan