DPRD Tidak Bahas Alasan BAPPEDA Ketika Tak Indahkan Surat Edaran LKPP dan Pemda Tubaba

Iklan

DPRD Tidak Bahas Alasan BAPPEDA Ketika Tak Indahkan Surat Edaran LKPP dan Pemda Tubaba

Redaksi
Sabtu, Oktober 30, 2021 | 21:19 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-30T14:19:27Z


Tubaba --- Setelah Hearing Selama Tiga Hari Berlalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ternyata Belum Melakukan Pembahasan Terkait Pemberitaan Adanya Dugaan Tidak Mengindahkan Surat Edaran LKPP no 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Sebelum Tahun Anggaran 2021.

Padahal, Surat Edaran tersebut telah di tindak lanjuti dengan. Surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online, yang tujuan dari surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup.

Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Sekretariat Daerah kembali melayangkan Surat Edaran, no 700/35/l.08/Tubaba/2021. Tentang 
Pelaksanaan Penayangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Sehingga, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, Ponco Nugroho. Berjanji akan Membahas masalah tersebut Pada Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang di gelar di Kantor Sekretariat DPRD Tubaba yang di mulai dari hari Rabu hingga hari Jum'at (Kemarin/Red).

Akan tetapi, Janji yang di Ucapkan Ketua DPRD Tubaba tersebut, Ternyata tidak di tepati, pada Hearing yang di lakukan oleh pihak DPRD Tubaba sebagaimana dimaksud hanya membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022.

Dikatakan, Paisol. Ketua Komisi III DPRD Tubaba, melalui WhatsApp. Sabtu (30/10/2021) bahwa, Hearing Tiga tersebut hanya Membahas RAPBD Tahun 2022. Sehingga dirinya beralasan meminta untuk menanyakan kembali kepada dinas terkait.

" Tentang apa...? Kalau kami haering pembahasan RAPBD th 2022, Tanya langsung ke kepala BAPEDA" balasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Hearing Tiga Hari, DPRD Tubaba Akan Pertanyaan Alasan Bappeda Tubaba Tidak Indahkan Surat Edaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Akan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) selama tiga Hari kedepankan yang di mulai pada hari Rabu(besok/red) hingga hari Jum'at Mendatang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) tersebut Ketua DPRD Tubaba berjanji Akan Membahas Alasan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tidak mengindahkan Surat Edaran LKPP dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten setempat. Padahal Sekretaris Daerah merupakan Pimpinan Tertinggi di Pemerintah Kabupaten.

Hal itu di sampaikan langsung oleh. Ponco Nugroho. Ketua DPRD Tubaba, di Aula Lantai Satu Sekretariat DPRD Kabupaten setempat, usai mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2022.

" Sebenarnya sekda itu yang Negur, karena sekda pimpinan tertinggi eksekutif, mereka yang negur, kalau kita akan panggil dia.

Selanjutnya, DPRD Tubaba berjanji akan Membahas Permasalahan tersebut pada Hearing yang akan berlangsung selama tiga hari kedepan

"Besok kita kan nada Hearing sampai hari Kamis, sekalian kita tanyakan Melalui Komisi III, sekalian kita tanyakan kenapa ada surat dari sekda sampai dua kali tidak di indahkan, itu kan tugas kita"

Bappeda Tubaba Diduga Tidak Indahkan Surat Edaran LKPP dan Surat Edaran Pemkab. 

Suaralampung.com-Tubaba
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Diduga Tidak Mengindahkan Surat Edaran kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2020.
Tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Sebelum Tahun Anggaran 2021.

Hal itu terlihat jelas, dengan Belum di tayangkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Swakelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sebagaimana dimaksud pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Padahal, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran no 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan.

Maksud dan Tujuan surat Edaran ini dengan maksud yaitu untuk, 
menginformasikan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah agar segera mengumumkan RUP pada Aplikasi Sirup.

Tujuan dari Surat Edaran LKPP no 30 tahun 2020 tersebut guna Memperluas Peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan menetapkan sebanyak banyaknya paket usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Meningkatkan produk barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan meningkatkan pelaku usaha Nasional.

Meskipun, Surat Edaran tersebut telah di tindak lanjuti dengan. Surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online, yang tujuan dari surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup.

Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Sekretariat Daerah kembali melayangkan Surat Edaran, no 700/35/l.08/Tubaba/2021. Tentang 
Pelaksanaan Penayangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Akan tetapi, meskipun telah adanya Surat Edaran dari LKPP. Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Sekretariat Daerah Kabupaten setempat telah berulang kali melayangkan surat Edaran yang di Tandatangani oleh Sekretaris Daerah Nopriwan Jaya. Namun hal itu Diduga tidak di indahkan oleh Bappeda Tubaba.

Hal itu terlihat jelas dari berbagai kegiatan yang ada di satuan kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Pada tahun 2021. hanya menayangkan 2 jenis kegiatan saja.

Berdasarkan Dokumen yang di peroleh Suaralampung.com, di dapati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2021 menayangkan 2 jenis kegiatan  melalui penyedia yaitu Belanja Sewa Kendaraan dengan Pagu Anggaran Rp.166.200.000.
Dan Paket Belanja Peralatan Kantor dengan Pagu Anggaran Rp.80.000.000
Sementara, untuk swakelola belum terlihat adanya Penayangan. Sehingga Kuat Dugaan tidak ditayangkannya RUP pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tubaba tersebut diduga Unsur Kesengajaan.

Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Tubaba. diruang kerjanya. Selasa (26/10/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Edaran.

"Sudah di layangkan surat edaran dari sekda bulan Januari lalu"Tutur dia

Bahkan Menurutnya, Pemkab Tubaba kembali melayangkan Surat Edaran untuk kali kedua, akan tetapi surat tersebut tidak di indahkan SKPD sebagaimana dimaksud.

"Lagi kita layangkan surat edaran pada bulan September, kalau masalah Penayangan atau tidaknya sudah kewenangan dari OPD masing-masing" ulasnya.

Sementara, Yudiansyah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tubaba. Selasa (26/10/2021) Beralasan bahwa Hal tersebut bukan hanya terjadi di lingkup Bappeda saja, akan tetapi hampir di seluruh SKPD Tubaba. 

" Bukan kita saja semua satker sama, ya semua sama, bukan cuma bapeda saja" beber Yudi.

Ketika dimintai keterangan terkait Alasan tidak di tayangkannya RUP Bappeda pada Aplikasi Sirup dirinya berkilah dengan alasan telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penayangan, akan tetapi ketika di mintai keterangan, Yang di berikan tugas oleh kepala Bappeda dirinya berkilah dengan alasan Stap sebagaimana dimaksud telah di pindah Tugaskan.

"Kendala Aplikasi, karena kan begini, kan bukan saya yang menginfut, Kadang kadang nyuruh dia orang ini, sudah diganti kebetulan ini kan banyak roling. Kalau secara aturan ya diawal tahun, ya ini sudah lewat harusnya dari pengesahan APBD" Elaknya.

Lebih lanjut, Yudiansyah menegaskan bahwa Penayangan RUP pada aplikasi Sirup merupakan  salah satu Penilaian KPK. Akan tetapi ketika dimintai keterangan sejauh mana hasil penilaian tersebut Yudi menerangkan pada hingga saat ini belum ada pemeriksaan dari inspektorat kabupaten setempat.

"Ini kan penilaian KPK, buka saja MCP inspektorat yang menilai, masalah penganggaran, pengadaan barang dan jasa, ya artinya pengadaan barang dan jasa memang seperti itu, kenapa pengumuman itu tidak lengkap kalau untuk pemeriksaan baru dari Inspektorat Provinsi yang masuk, " Kilahnya dia.(Medi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Tidak Bahas Alasan BAPPEDA Ketika Tak Indahkan Surat Edaran LKPP dan Pemda Tubaba

Trending Now

Iklan

iklan