Pesawaran - Remaja tuna karya, Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran TRI SATRIO ditangkap anggota Polsek Gedong Tataan, dalam penangkapan berdasarkan laporan seorang warga Desa Sinar Bandung Negeri Katon KARIM Bin IDIN (alm) menyampaikan di kantor polisi bahwa dirinya mengalami kehilangan sebuah kendaraan Roda dua,
Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantiyo, SH, M.H, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran IPTU Bambang Heryanto Mengatakan, Dalam Rangka Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran,
Ia mengatakan dalam kronoligis kejadian "Pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 17.00 wib di Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon, kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana Pencurian sebuah kendaraan roda dua, merek Honda NF 100 SL, Warna Hitam Hijau, Nopol BE 7952 RA, Noka : MH1HB32107K112696, dan Nosin : HB32E-1102026,STNK Atas Nama KARIM" Katanya
Ia menerangkan "Pada saat itu pelaku sedang beristirahat di sebuah gubuk milik pelaku yang berada di Desa Sinar Bandung, Negeri Katon, Pesawaran, dan kemudian korban datang dengan mengendarai sebuah sepeda motornya dan memarkirkan sepeda motor milik korban di dekat gubuk miliknya, dan kemudian korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi dari gubuknya,dan pelaku langsung meninggalkan gubuk milik korban dan korban masukkan kunci motornya ke dalam kantong jaket miliknya, kemudian jaket tersebut di letakkan di dalam gubuk miliknya" Terangnya
"Lalu korban langsung menuju sawah miliknya yang berjarak sekira 50 Meter dari gubuk miliknya, setelah selesai korban langsung menuju gubuk miliknya, sesampainya korban sampai di gubuk miliknya korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula, kemudian korban langsung mengecek kunci sepeda motor miliknya yang di simpan di dalam kantong jaketnya dan kunci motor tidak ditemukan di tempat lalu korban pulang dan memberitahu kejadian tersebut kepada cucunya dan melaporkan peristiwa ke Polsek gedong tataan," Terangnya" Tambahnya
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /292 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK Gedong Tataan , tanggal 10 Oktober 2021. Ia mengatakan lagi, Pada Hari minggu sekira Jam 21.30 Wib Anggota Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU BAMBANG HERYANTO melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tentang terjadinya peristiwa pencurian tersebut,
"Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap pelaku di Desa Adiluwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor milik korban yang telah di curi oleh si pelaku" Jelas Kanit