BANDARLAMPUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Sosialisasi Permendagri No.19 Tahun 2020 tentang Indek Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Pusiban, Rabu (6/10).
"Kami sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi ini dalam upaya pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara benar, sesuai kaidah dan bisa menjawab kebutuhan pembangunan," katanya.
Dijelaskan Sekdaprov Fahrizal, pembangunan pada prinsipnya agar rakyat berjaya. Definisi berjaya, semua orang merasa hidupnya aman terlepas dari rasa hawatir, propertinya terjaga, hak-haknya terjamin.
"Dengan begitu, muncul kreatifitas untuk berkreasi dan mengembangkan potensi diri,' ujarnya pada kegiatan yang dihadiri Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kaban Litbangda, Kadis Kominfo dan Statistik.
Salah satu langkahnya lewat pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang punya komitmen dan kreasi dalam mencari terobosan solusi buat mewujudkan "Lampung Berjaya".
"Lewat pengukuran indek pengelolaan keuangan daerah, kita dapat mengukur kinerja tata kelola berdasarkan prinsip-prinsip dasar, kriterianya, apa sudah benar atau tidak," ujarnya.
Peraturan Dalam Negeri No.16 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indek Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi instrumen mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang
efektif, efisien, afentabel dari provinsi maupun kabupaten/kota.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)