Supervisi dan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Tanggamus

Iklan

Supervisi dan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Tanggamus

Redaksi
Rabu, Oktober 06, 2021 | 17:14 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-06T10:14:45Z

Kotaagung -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerima Kunjungan Supervisi dari Ombudsman RI, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Selasa (4/10/2021).

Kunjungan dilakukan dalam rangka Survey dan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung Atika M. Oktakevina, dan Asisten Ombudsman RI Hidayat Pratama, serta para Tim Penilai.

Kunjungan Ombudsman disambut langsung oleh Bupati Hj. Dewi Handajani, didampingi Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, serta diikuti secara virtual meeting oleh Wakil Bupati Hi. AM. Syafii, para Kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Tanggamus.

Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan apresiasinya atas kunjungan Ombudsman RI untuk melakukan survey dan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Menurut Bupati, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus.

"Untuk itu ada tindak lanjut, yaitu perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal-administrasi," kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati meminta kepada perangkat daerah Kabupaten Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang akan dinilai oleh Tim Ombudsman yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015, yaitu; Standar Pelayanan; Maklumat Layanan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Sarana, Prasarana, dan Fasilitas; Pelayanan Khusus; Pengelolaan Pengaduan; Penilaian Kinerja; Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan Atribut.

Bupati juga menyampaikan Pemkab Tanggamus telah melakukan upaya perbaikan dalam pelayanan publik, diantaranya pada sektor kesehatan, pariwisata, kelautan, perikanan, pertanian, perkebunan, pendidikan, pembangunan, infrastruktur dan sektor lainnya.

Bupati berharap bahwa kegiatan ini akan menjadi acuan dan pedoman, serta menjadi bahan tindak lanjut untuk perbaikan.

"Apa yang harus dipersiapkan dan apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat dipenuhi, sehingga dengan penilaian Ombudsman ini bisa lebih indah dan lebih baik lagi dimasyarakat," harap Bupati.

Sementara Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan bahwa tugas Ombudsman RI adalah dalam bidang pelayanan publik, seperti berbasis pengelolaan pengaduan untuk memenuhi aspirasi dan ekspektasi, memperbaiki kekurangan, dan kompratif (kompetitif, partisipatif, apresiatif).

"Tujuan kami Ombudsman juga adalah untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," terang Dadan.

Dadan menambahkan, Ombudsman juga bertugas menerima laporan atas dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman dan mengedepankan tindakan yang kolektif serta mengukur secara relatif kepatuhan dari pemerintah terhadap pelayanan publik. 

Acara ditutup dengan penyerahan cindera mata dari Bupati Tanggamus kepada Anggota Ombudsman RI dan kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung.(Saripudin/Apriadi/Azh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Supervisi dan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan