Burhanuddin mengatakan Warga masyarakat harus dapat tepat waktu untuk membayar pajak, hal itu diungkapkan nya saat di konfirmasi awak media usai menghadiri acara sosialisasi yang dilaksanakan di aula Balai Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (25/11/2021).
Sedangkan dalam acara tersebut Burhanuddin di dampingi Eko Irawan Camat Jati Agung, Sumardi Kepala Desa Jatimulyo, serta diikuti Jajaran Pemerintah Desa Se Kecamatan Jati Agung.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin, pajak sangat penting dalam peningkatan pembangunan daerah ,maka dari itu dirinya mengharapkan warga masyarakat taat dalam membayar, Ungkap nya.
Terpantau pada pemaparan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis pajak yang cukup potensial dan memberikan kontribusi pada pajak daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap wilayah yang tertuang dalam UU Nomor 28 Pasal 52 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sama hal nya yang diungkapkan Rizky Febiansah selaku Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natar Kabupaten Lampung Selatan.
"PPJ ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna bagi peningkatan pembangunan, penunjang nya masyarakat rutin dalam pembayaran pajak listrik tepat waktu"tegasnya
Dirinya berharap melalui kegiatan sosialisasi para Kepala Desa menjadi perpanjangan tangan agar bisa menyampaikan Informasi kepada warga masyarakat serta dapat memberikan pemahaman tentang kewajiban pembayaran tagihan rekening listrik tepat waktu setiap bulan, dengan demikian secara tidak langsung warga telah melakukan pembayaran pajak." Pungkas nya.
Wartawan : Asep.