Diindikasi Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kejari Tuba Tahan Bendahara Dan Kakam Bumi Sari

Iklan

Diindikasi Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kejari Tuba Tahan Bendahara Dan Kakam Bumi Sari

Redaksi
Jumat, November 12, 2021 | 11:52 WIB 0 Views Last Updated 2021-11-12T04:52:53Z

Suaralampung.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, provinsi Lampung tetapkan Kepala Kampung (Kakam) Bumi Sari, kecamatan Rawapitu Andi Hajar Pranoto (39) sebagai tersangka dugaan menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019. Jum'at (12/ 11)

Selain menetapkan Andi Hajar Pranoto, Kejari Tulang Bawang juga tetapkan Bendahara Kampung Bumi Sari, Suryatin sebagai tersangka dalam dugaan menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam tersebut. Adapun penetapan tersangka yang mana sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, berlangsung pada Kamis 11 November 2021 pukul 04.00 Wib, di Kejaksaan setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Leonardo Adiguna SH. MH mewakili Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tulang Bawang, Dyah Ambarwati, SH. MH, mengatakan penetapan tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor:  Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021. Menurutnya, kedua tersangka ini diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019.

" Dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada kampung Bumi Sari, kecamatan Rawa Pitu, kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019, dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp. 302.595.000,00 (Tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak - tidaknya dalam jumlah tersebut". Ungkapnya

Setelah ditetapkannya Andi Hajar Pranoto dan Suryatin sebagai tersangka lanjut Leonardo Adiguna, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.

" Proses Pemeriksaan dan Penahanan para tersangka, dilakukan dengan Protokol Kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen. Dimana kedua tersangka, dinyatakan negative terpapar virus Covid - 19". Ujarnya (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diindikasi Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kejari Tuba Tahan Bendahara Dan Kakam Bumi Sari

Trending Now

Iklan

iklan