Pengacara Siap Ajukan 5 Saksi Meringankan Untuk Tiga Tedakwa Kasus Pemukulan Tenaga Kesehatan

Iklan

Pengacara Siap Ajukan 5 Saksi Meringankan Untuk Tiga Tedakwa Kasus Pemukulan Tenaga Kesehatan

Redaksi
Sabtu, November 20, 2021 | 18:50 WIB 0 Views Last Updated 2021-11-20T11:51:14Z

Suaralampung.com, Bandarlampung - 

Tiga tedakwa perkara pemukulan tenaga kesehatan (nakes), Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana melalui tim Penasehat Hukum, Bye Sujarwo siap akan mengajukan lima orang saksi A de Charge atau saksi-saksi yang meringankan untuk kliennya dalam persidangan mendatang, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Saksi A de Charge itu nantinya ada lima saksi yang bakal di hadirkan, kita berharap saksi itu satu yang melihat langsung pasca keributan maupun setelah keributan. Nantinya hari senin kami dari pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan (saksi A de charge ). Tentunya saksi yang meringankan itu segala sesuatu berhubungan dengan perkara yang di maksud," kata Sujarwo saat diwawancara media, dikantor Bye Sujarwo & Partners di Bandarlampung. 

Ia menjelaskan, bahwa perbuatan awang cs tersebut sungguh - sungguh tanpa ada niatan terlebih dahulu, karena pada posisi itu hanya dalam keadaan spontanitas. "Tetapi hal ini harus kita jalanin semuanya, karena saudara awang masih harus menjalani dua hal yang harus di perhatikan, saksi meringankan untuk mendalilkan saudara Awang itu benar - benar tidak memiliki niat jahat semata mata hanya untuk orang tuanya," ungkapnya .
 
Selain itu, kata Sujarwo, Pasca pemeriksaan dengan agenda keterangan terdakwa ditemukan bahwa saudara awang sudah berkali kali juga memutus orang untuk mendatangi keluarga Rendy. "Pada fakta persidangan dalam keterangan Rendy sendiri pun ia mengakui sempat juga bertemu dengan Awang dan yang saya pahami oleh saudara Awang dalam pertemuan tersebut, tercetuslah dari pihak kelurahan Rendy untuk adanya sejumlah uang apabila perdamian di sepakati," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam perdamaian itu juga adanya permintaan sejumlah uang oleh keluarga Rendy ke saudara Awang sebesar Rp. 300 juta, jika ingin berdamai. "Awalnya keluarga Rendy meminta Rp.300 juta terus merucut ke Rp.200 juta, karena tidak adanya uang Tunai pada waktu itu ,ke esokan harinya saudara Awang bersama istrinya membawa sertifikat Tapi perdamaian tersebut tidak terwujud," kata Jarwo. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengacara Siap Ajukan 5 Saksi Meringankan Untuk Tiga Tedakwa Kasus Pemukulan Tenaga Kesehatan

Trending Now

Iklan

iklan