Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Jalani Sidang Perdana

Iklan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Jalani Sidang Perdana

Redaksi
Selasa, Desember 14, 2021 | 23:06 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-14T16:06:59Z

Suaralampung.com, Bandarlampung – 

Berkas perkara adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) resmi dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk segera disidangkan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

"Untuk saksi dalam berkas itu jumlahnya 121 saksi, namun nanti kita pilih mana yang terkait langsung dengan pokok perkara. Pada hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkara atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara. Jadi terhitung hari ini sudah kita limpahkan," ungkap Jaksa Taufiq Ibnugroho, saat  diwawancarai di Bandarlampung, Selasa (14/12/2021) 

Tim dari KPK tiba di PN Tanjungkarang pada pukul 13.15 WIB, selanjutnya tim mendaftarkan perkara di PTSP. Adapun berkas yang dibawa oleh tim KPK sebanyak satu koper, berisi jumlah halaman dua berkas perkara tersebut kira-kira 1000 lembar. Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya pihaknya tinggal menunggu dari Pengadilan untuk jadwal sidang. 

Diketahui sebelumnya, untuk perkara ATMN, KPK menjelaskan tersangka Akbar Tandaria Mangkunegara merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. 

Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka pun disebut-sebutsebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Jalani Sidang Perdana

Trending Now

Iklan

iklan