Daftar Nomor Telpon Kepolisian Diwilayah Lampung.

Iklan

Daftar Nomor Telpon Kepolisian Diwilayah Lampung.

Redaksi
Sabtu, Desember 11, 2021 | 09:35 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-11T02:36:12Z

Pesawaran – Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan, dalam hal ini institusi Kepolisian Daerah lampung Polres Pesawaran tebar nomor-nomor penting dari mulai nomor Wakapolda Lampung hingga nomor Kapolres Jajaran untuk siap menerima informasi, laporan atau pengaduan langsung dari masyarakat.

Penebaran nomor nomor penting tersebut guna mempermudah masyarakat jika mengalami suatu kendala atau tindakan kriminalitas disuatu tempat, baik dirumah maupun dijalan yang dapat segera mendapatkan pertolongan langsung dari pihak Kepolisian Daerah Lampung Polres Jajaran. Sabtu, (11/12/2021).


Kasi Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik., M.H menyampaikan melalui Whatapps Group Pers Polres Pesawaran dimohon bantuannya rekan-rekan media untuk dapat menebar luaskan nomor penting dalam bentuk pengaduan.

"Mohon berkenan disebarluaskan informasi ini agar dapat diketahui masyarakat luas khususnya masyarakat Lampung, juga diharapkan dengan adanya pemberitahuan info ini masyarakat lebih cepat dan mudah untuk dapat memberikan informasi atau laporan serta pengaduan kepada pihak Kepolisian Daerah Lampung beserta Polres jajaran khususnya Polres Pesawaran," ajaknya, pesan Kasi Humas AKP Aris Siregar.

Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan oleh masyarakat pada suatu institusi Kepolisian merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan kemasyarakat kedepannya.

Untuk itu Kepolisian Daerah Lampung membutuhkan strategi penanganan pengaduan dalam rangka peningkatan pelayanan Publik dengan tujuannya sebagai informasi kebijakan proses pelaksanaan perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan secara cepat dan tepat.

Pelayanan publik menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 1 ayat 1 diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Bagi setiap warga negara dan penduduk atau Masyarakat dapat berpartisipasi dalam dalam menyampaiakn pengaduan langsung dan semua dapat itu meningkatkan kualitas pelayanan institusi dengan adanya pelayanan yang tepat, cepat ini akan menjadi tolak ukur bagi kinerja institusi Kepolisian" tambahnya

Pelayanan publik harus responsif terhadap segala perubahan dan tuntutan masyarakat, Responsivitas ini menjadi penting bagi peningkatan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Dengan adanya Sisstem pengaduan secara langsung ini diharapkan masyarakat dapat memulai dengan adanya nomor penting yang sudah ditebar dan dapat ditangani oleh pihak terkait dengan tepat dan cepat.

Pewarta : RILIS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Daftar Nomor Telpon Kepolisian Diwilayah Lampung.

Trending Now

Iklan

iklan