Pelaksanaan Mendahului SPK, Kominfo Harus Bertanggung Jawab

Iklan

Pelaksanaan Mendahului SPK, Kominfo Harus Bertanggung Jawab

Redaksi
Sabtu, Desember 11, 2021 | 05:26 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-10T22:26:48Z



Suaralampung.com --- Dugaan Kesalahan pada Kegiatan Layanan Hubungan Media Atas  Pelaksanaan Kegiatan Sebelum di terbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2021. Merupakan Tanggung Jawab Dinas Kominfo Tubaba.

Hal itu disampaikan langsung oleh, Rasidi. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Daerah Kabupaten setempat. Jum'at (10/12/2021) di ruang kerjanya mengatakan, adanya dugaan Kesalahan pada Kegiatan Pelaksanaan Layanan Hubungan Media. Dinas Kominfo Tubaba Harus bertanggung jawab.

" Ada permasalahan juga dia yang harus menyelesaikan, dia yang punya kebijakan, dia yang melaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada, kita tidak ikut campur, Kominfo sendiri yang harus bertanggung jawab" kata Rasidi.

Menurut Rasidi, kominfo harus bertanggung jawab dan harus bisa menjelaskan terkait Teknis dalam Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud.
"Kalau sudah masalah teknis, masing masing yang bersangkutan yang menyelesaikan, menjelaskan, ranahnya Kominfo yang bertanggung jawab" ujar Rasidi.

Selanjutnya, Rasidi mengarahkan untuk konfirmasi ke Asisten 1 Bidang Pemerintahan, dikarenakan Dinas Kominfo dibawah naungan Asisten 1.
" Jadi asisten itu dasar yang sifatnya Kordinasi, yang mengkordinasikan, jadi kalau menyangkut masalah pemberitaan Kominfo bukan kita ranahnya dan kita tidak sanggup menjelaskan, Khusus Dinas Kominfo, Asisten 1" Cetusnya.

Selanjutnya, Rasidi menegaskan bahwa, peranan Asisten bertanggung jawab terkait Pembinaan terhadap satker di bawah naungan Asisten Masing-masing.
" Makanya jaman pak sekda ini di terapkan, jadi asisten ini bertanggungjawab terhadap Dinas Dinas terkait pembinaannya, Makanya sering ada Rakor dibawah masing masing asisten yang mengkordinasikan" kata dia.

Diberitakan sebelumnya,
Inspektorat Tubaba Akui Pelaksanaan Mendahului SPK Kesalahan

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Mengakui adanya Kesalahan pada Kegiatan Layanan Hubungan Media di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba Tahun 2021. Akan tetapi, Kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan sebagaimana dimaksud merupakan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan BPK.

Hal itu disampaikan langsung oleh. Muslim. Inspektur Pembantu V Bidang Investigasi. Selasa (7/12/2021) di lingkungan Perkantoran inspektorat Tubaba, ketika dimintai tanggapannya terkait pemberitaan adanya dugaan permasalahan Kegiatan Layanan Hubungan Media, Muslim menegaskan bahwasanya proses pelaksanaan kegiatan sebelum adanya SPK merupakan kesalahan.

"Kalau UKPBJ berbicara seperti itu tentunya bicara sesuai ketentuan, kalau sesuai Peraturan memang harusnya seperti itu" Beber Muslim.

Menurut Muslim. Hal tersebut merupakan catatan inspektorat dikarenakan belum terlihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang sehingga hal itu hanya sebagai dasar untuk evaluasi.
"Itu kan hal hal yang sudah terjadi, dan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang itu kan belum tampak, sudah pasti akan menjadi catatan bahan evaluasi menjadi catatan inspektorat, hanya sebatas itu" elak muslim.

Ketika dimintai keterangan langkah inspektorat mensiasati permasalahan tersebut, muslim beralasan Bahwa kewenangan untuk melakukan pemeriksaan merupakan Ranah BPK
"Kalau kaitan untuk melakukan pemeriksaan, Nanti ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelang akhir tahun, BPK nanti turun yang periksa, kalau tidak akhir tahun, awal tahun" kata muslim.

Dikonfirmasi Terpisah, Prana Putra. Kepala Inspektur Inspektorat Tubaba. Melalui WhatsApp ketika dimintai keterangan Apakah pemberitaan dari media tidak bisa menjadi dasar inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Prana Putra. Beralasan menunggu Laporan Tertulis dari Masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. ayat 2.

" PP no 12 Tahun 2017 pasal 22 ayat 2 harus di sampaikan tertulis addd" kelit Prana.

Diberitakan sebelumnya,
Kepala UKPBJ Sebut Pelaksanaan Kegiatan Mendahului SPK Salah

Kepala Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) menyebutkan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Adanya Surat Perintah Kerja (SPK) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk Belanja Layanan Hubungan Media Tahun 2021 Merupakan Kesalahan.

Dikatakan, Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa bahwa, Surat Perintah Kerja merupakan langkah awal dalam proses pelaksanaan kegiatan, Akan tetapi dalam Pelaksanaan belanja Layanan Hubungan Media oleh dinas Kominfo dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan sehingga perbuatan tersebut diduga merupakan kesalahan.

Melalui WhatsApp, Senin (6/12/2021) Budi Darma. Kepala UKPBJ Tubaba, Ketika dimintai tanggapannya terkait Belanja Layanan Hubungan Media, dengan menerapkan sistem pelaksanaan kegiatan sebelum adanya Surat Perintah Kerja (SPK). 
" Salah" Balas Budi.

Ketika dimintai keterangan apakah pihak kominfo pernah kordinasi ataupun melibatkan UKPBJ dalam proses pelaksanaan kegiatan belanja layanan hubungan Media.
Budi Darma, mengatakan Akan mempertanyakan hal tersebut kepada Kelompok Kerja (Pokja) terlebih dahulu.
"Coba besok saya tanya ke Pokja ya" balas Budi.

diberitakan sebelumnya,
Milyaran Anggaran Kegiatan Layanan Hubungan Media Diskominfo Tubaba diduga Sarat Masalah.

Anggaran sekitar Rp.8,6 Milyaran kegiatan belanja kegiatan hubungan Media Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran (TA) 2021 diduga kuat sarat masalah. 

Pasalnya, dalam penetapan besaran pagu untuk untuk Media online, cetak dan elektronik untuk satu tahun anggaran serta penetapan harga satuan ADV di media diduga tidak memiliki regulasi atau payung hukum. Dalam proses tahapan pelaksanaan kegiatan belanja publikasi dinilai banyak kejanggalan, dari surat perjanjian kerjasama sampai surat pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat order ADV, berita acara penyerahan barang, diduga kuat dibuat dan ditandatangani dalam waktu yang bersamaan pada saat proses penandatanganan BKP dilakukan oleh media.

Dalam proses tahapan pelaksanaan belanja kegiatan hubungan Media di Dinas Kominfo Tubaba 2021, banyak sekali kejanggalan yang terlihat dalam tahapan proses pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan, dalam proses penandatangan Surat perjanjian kerjasama dilakukan sekitar bulan April-Mei 2021 berbarengan dengan pemberian SPK serta dan penandatangan berkas proses pencairan lainya, walupun berkas tersebut satu dan lainya berbeda tanggal dan bulanya, ujar Remi salah satu Biro Media Online di Kabupaten setempat.

Menurutnya, Surat order ADV atau SPK diberitahukan oleh DisKominfo kepada media saat akan pencairan atau setelah media tersebut menerbitkan ADV, bukan sebelum ADV itu terbit, begitu juga dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan saat proses pencairan di media dilakukan. Untuk besaran harga satuan serta jumlah ADV yang diorder untuk media telah ditetapkan didalam SPK masing-masing media, sehingga ADV yang telah diterbitkan oleh media tidak dibayarkan oleh Kominfo karena jumlahnya melebihi Surat order atau SPK.

"SPK itu diberitahu Kominfo ke Kami setelah ADV terbit tepatnya pada bulan Mei saat proses pencairan dilakukan, bukan sebelum ADV kami terbit atau pada bulan Januari. Kalau harga satuan ADV media online dihargai Rp 2 juta, dengan jumlah ADV yang diorder sebanyak tiga (3) ADV saja, sedangkan ADV yang telah dicetak media Saya pada saat itu jumlahnya kira-kira ada 10 - 15 ADV. Kalau pihak Kominfo memberitahukan surat order atau SPK kami pada awal bulan Januari pasti kami gak mungkin mencetak ADV lebih dari yang diorder Dinas" keluhnya.

Senada di sampaikan Merizal. Penandatanganan SPK dilakukan dengan dalam tahun anggaran berjalan pada saat akan melakukan pencairan. Akan tetapi penanda tanganan SPK sebagaimana dimaksud diduga merupakan formalitas di karenakan penandatanganan SPK dilakukan pada saat akan melakukan pencairan.

"Pada saat penandatangan SPK itu kalau tidak salah Sekitar bulan Juni,  kebetulan saat itu katanya sih itu pencairan tahap kedua" kata merizal.

Keanehan terlihat pada tanggal dan bulan yang ada dalam SPK berbeda jauh dengan waktu SPK itu ditandatangani, dalam SPK bulan ditulis pada bulan Januari 2021 sedangkan tandatangani dan diberitahu pada bulan Mei 2021, sedangkan ADV kami terbit pada bulan Januari - April 2021. Sedangkan Kominfo hanya membayar sesuai jumlah dan harga satuan yang ada dalam SPK. Jadi kelebihan ADV yang telah diterbitkan tersebut Kominfo tidak akan membayarnya walupun sebelum menerbitkan ADV telah izin terlebih dahulu kepada Kabid, Ujar Media yang juga Biro disalah satu Media online.

"Kalau SPK ditandatangani dan diberitahu kepada Kami pada bulan Januari atau sebelum ADV itu terbit, Kami ikhlas kalau tidak dibayarkan, karena kesalahan ada pada kami yang tidak mengikuti SPK tersebut. Sedangkan kami dituntut oleh Perusahan untuk membayar ADV yang telah diterbitkan" tuturnya.

Proses penggunaan surat order ADV atau SPK baru dilakukan pada tahun ini jadikan kami tidak tahu. Kalaupun pakai SPK seharusnya SPK ditandatangani sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan, bukan setelah pekerjaan selesai. 

"Tanggal dan bulan yang tercantum pada SPK tersebut dibuat mundur, karena tanggal dan bulan penandatangan SPK dilakukan jauh berbeda, apakah SPK dan berkas yang disajikan dalam proses kegiatan publikasi ini hanya formalitas saja, sehingga tanggal yang tertera dalam berkas tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan penandatangan"urainya.

Hal serupa juga di sampaikan merizal, menurutnya belanja layanan Kerjasama tersebut sangatlah Janggal, dikarenakan pencairan sebagaimana dimaksud di tetapkan dengan beberapa tahapan sehingga memperkuat dugaan adanya permainan.

" Nah disini kita merasa kebingungan, dalam penanda tanganan itu, ada yang penandatanganan pada bulan April, ada pula yang di tandatangani pada bulan Juli, Kebetulan kami kena pencairan tahap 2 dan penandatanganan SPK nya bulan Juli pas sudah mau pencairan, berbeda sama tahun tahun kemarin, baru tahun ini juga yang membingungkan," kata dia. 

Hal tersebut di benarkan oleh Beberapa Kabiro Media lainya. Menurut mereka, penandatanganan SPK seiring dengan adanya Pencairan.

" Awal penanda tanganan Antara bulan 3 bulan 4, itu untuk pencairan yang pertama, yang kedua dan ketiga lupa saya tanggal berapa, Kalau yang ketiga bulan 10 karena  tiga kali pencairan, dan setiap penandatanganan SPK kita di minta bawa materai, "Kata dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disalah satu Dinas di Kabupaten Tubaba yang enggan disebutkan namanya mengatakan, yang namanya SPK itu ditanda tangani dan diserahkan kepada pihak Ketiga atau Pelaksana sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan, karena SPK merupakan dasar bagi pihak ketiga memulai pelaksanaan pekerjaan nya.

"Kalau SPK ditandatangani setelah pekerjaan selesai dikerjakan kan itu aneh, yang menjadi dasar pihak ketiga melaksanakan pekerjaan nya itu apa, yang pasti itu sudah menyalahi aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, tegasnya.

Hal itu semakin di perkuat dengan tanggapan dari. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) sekaligus mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten setempat. Melalui WhatsApp. Sopian Nur. menegaskan bahwa dalam peraturan pengadaan barang dan jasa menyebutkan surat perintah kerja merupakan dasar pelaksanaan pekerjaan.

"Ya kalau aturan pengadaan barang dan jasa, tentu Surat Perintah Kerja yg lebih dulu sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan,.atau surat pesanan untuk pengadaan langsung" Balas Dia.

Menurut, Sopian Nur. Pelaksanaan kegiatan tersebut tidaklah jelas di karenakan SPK merupakan dokumen untuk melakukan pekerjaan.

"Ya, atas dasar apa pekerjaan itu dilaksanakan, Surat Perintah Kerja atau yang biasa disebut SPK merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk memberi perintah pada pihak tertentu untuk melakukan sebuah pekerjaan tertentu" Ulasnya.

Sementara, Dyah Saptaning Rahayu.S.sos. Kepala Seksi Hubungan Media & Lembaga Informasi. Rabu (3/11/2021) Diruang Kerjanya mengatakan bahwa, Kerjasama Satu Pintu Diskominfo Tubaba Merupakan Kerjasama Satu Tahun Anggaran.

"Kalau untuk kerjasamanya ya satu tahun anggaran, kalau untuk nilainya saya tidak tahu, karena saya tidak menentukan" kata dia.

Ketika dimintai keterangan terkait mekanisme pelaksanan kegiatan tersebut Dyah Saptaning Rahayu mengaku bahwa kurang begitu memahami adanya SPK maupun Surat Pesanan.

" Kalau saya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja, Saya hanya membuat Surat Perjanjian Kerjasama, Saya tidak pernah mengeluarkan Surat Pesanan (Orderan). Ranah saya cuma sampai pemberkasan, kalau mau tahu informasi selanjutnya langsung sama yang lebih memahami" Beber Dyah.

Eri Budi Santoso Kepala Dinas Kominfo Tubaba Belum Berhasil dimintai keterangan, dikonfirmasi Melalui Wathsaap Belum ada balasan (Medi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaksanaan Mendahului SPK, Kominfo Harus Bertanggung Jawab

Trending Now

Iklan

iklan