Dana Rutin Diduga Bermasalah, Camat Penawar Aji Terindikasi Kangkangi Perbup

Iklan

Dana Rutin Diduga Bermasalah, Camat Penawar Aji Terindikasi Kangkangi Perbup

Redaksi
Selasa, Februari 15, 2022 | 19:24 WIB 0 Views Last Updated 2022-02-15T14:45:15Z

Suaralampung.com - Ketua LSM Sinergi Lampung, Tarmizi mengindikasikan Camat Penawar Aji, kabupaten Tulang Bawang Edi Masno. SP. MM lakukan perbuatan melawan hukum. Selasa (15/02)

Edi Masno yang merupakan camat Penawar Aji ini, dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatannya lantaran terindikasi tidak mentaati regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Cara Kerja Kecamatan Tulang Bawang.

Dikatakan Tarmizi, menurut hasil investigasi pihaknya dilapangan, perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan Edi Masno.SP. MM antara lain tidak berfungsinya bendahara kecamatan Penawar Aji dalam penyusunan atau pembuatan pelaporan pertanggungjawaban dana rutin tahun anggaran 2021.

"Salah satu dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Edi Masno ini, yakni ditengarai tidak memfungsikan sebagaimana mestinya Bendahara Kecamatan dalam penyusunan atau pembuatan laporan penggunaan dana rutin tahun anggaran 2021, yang bersangkutan justeru memakai jasa oknum PNS di BPKAD Tulang Bawang meskipun bendahara kecamatannya sendiri ada". Ungkap Dia

Tarmizi menduga, penyusunan atau pembuatan laporan pertanggungjawaban dana rutin tahun anggaran 2021 di kecamatan Penawar Aji dengan memakai jasa oknum PNS BPKAD Tulang Bawang, tentunya tidak dibenarkan dan diyakini sebuah pelanggaran, sebab semua telah tertuang didalam aturan.

"Karena masing - masing tugas pokok dan fungsi telah diatur dalam regulasi, diantaranya Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Cara Kerja Kecamatan Tulang Bawang. Mereka juga pastinya menerima insentif, atau tunjangan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya. Namun jika bendaharanya tidak terfungsikan sebagaimana layaknya, berarti menjadi pertanyaan dalam pengelolaan dana rutin tahun anggaran 2021 di kecamatan Penawar Aji ini, ada apa dalam pengelolaan anggaran itu". Bebernya

Lebih lanjut Tarmizi menyebutkan selain diindikasi melanggar Perbup No. 73 Tahun 2016, beragam permasalahan juga disinyalir terdapat di kecamatan Penawar Aji. Karenanya, Ia berharap Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti mengevaluasinya.

"Harapan kami, evaluasi kinerja dipandang perlu dilakukan Bupati Tulang Bawang. Apalagi bukan hanya sebatas dugaan ketidaktaatan regulasi terhadap Perbup No. 73 Tahun 2016 saja, beragam persoalan lain juga kami yakini ada di kecamatan ini". Tutupnya

Meskipun demikian, Camat Penawar Aji Edi Masno, SP. MH belum dapat memberikan informasi mengenai dugaan tersebut. Sayangnya dihubungi lewat telepon selulernya Ia enggan merespon, dan dikunjungi dikantornya sedang tidak berada ditempat.

"Pak Camatnya tidak ada bang, pak Camat lagi keluar". Ucapnya petugas jaga Satpol PP, dan operator kecamatan Penawar Aji dikantor tersebut (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana Rutin Diduga Bermasalah, Camat Penawar Aji Terindikasi Kangkangi Perbup

Trending Now

Iklan

iklan