Terbukti Lakukan Kasus Asusila Terhadap Keponakannya, Terdakwa Sam Divonis 13 Tahun Penjara

Iklan

Terbukti Lakukan Kasus Asusila Terhadap Keponakannya, Terdakwa Sam Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, Februari 16, 2022 | 11:12 WIB 0 Views Last Updated 2022-02-16T14:03:37Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Sam alias Her (Nama disamarkan) akhirnya dihukum dengan selama 13 tahun penjara, terkait kasus tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur yang juga masih keponakannya sendiri oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Putusan ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Kacabjari pelabuhan panjang Marimbun Panggabean, SH selaku penuntut umum yang dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya menjelaskan, bahwa sidang putusan kasus Asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini telah berlangsung pada Selasa 08 Februari 2022 dengan cara Persidangan Daring (Jarak Jauh).

Putusan hakim terhadap terdakwa Sam alias Her, yakni pidana penjara 13 tahun, denda Rp.1.000.000.000,-  dan apabila tidak dibayar denda, maka diganti kurungan penjara 3 bulan.

Penerpan pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Diketahui, kasus ini bermula dari korban yang bermain kerumah pelaku yang terletak di wilayah kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dengan tujuan ingin bermain dengan anak pelaku namun ternyata anak pelaku sedang tidak dirumah, lalu pelaku meminta anak korban untuk membuatkannya kopi, lalu saat korban tengah membuat kopi.

Kemudian pelaku langsung membujuk rayu dengan segala macam modusnya hingga terjadi pesetubuhan dengan korban. Bahwa selain perbuatan pelaku yang tidak beradab, Hal-hal yang memberatkan antara pelaku dan anak korban masih ada hubungan keluarga yakni paman dan keponakan dan pelaku selaku paman seharusnya dapat melindungi dan mengayomi anak korban selaku keponakan sendiri. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Lakukan Kasus Asusila Terhadap Keponakannya, Terdakwa Sam Divonis 13 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan