Tanggamus Suaralampung.com, Pugung - Disinyalir kegiatan dana desa (DD) Pekon Sumanda tahun 2019 - 2021 di duga kocok bekem, sekdes dan ketua tim TPK tidak tahu menahu
Sabtu (26/03/22).Episod pertama (1).
Saryani selaku sekdes pekon Sumanda kecamatan Pugung menjelaskan kepada Awak media yang tergabung dalam aliansi jurnalis online Indonesia Tanggamus (AJOI).
Kalau bicara Anggaran tahun 2019 - 2021 saya banyak tidak tau dikarnakan saya baru menjabat jadi sekdes di tahun 2021, kalau mau jelas tanya sama kakon aja dan kaur perencaan selaku TPK nya, karna yang saya tahu betul memang ada kalau untuk bangunan fisik tapi saya tidak bisa menjelaskan dikarnakan saya hawatir salah biar jelas langsung ma kakon atau kaur perencanaan selaku TPK nya, nanti saya tlpon maaf sebelumnya kakon tidak ada dan kami mau ada acara bagi BLT sore ini bng terang Saryani (sekdes) kepada tim Ajoi Tanggamus.
Angga kaur perencanaan pekon sumanda kecamatan pugung menjelaskan kepada awak media yang saya tau untuk anggaran pengelolaan hutan milik desa kami beli bibit alpokat sebanyak 700 buah dan kami bagikan berdasarkan jumlah KK sabanyak 775 kk kata Angga setiap rumah setiap per satu kk kami kasih satu bibit sedangkan dari keterangan warga pekon sumanda kecamatan pugung sendiri banyak yang tidak kebagian bibit alpukat nya,
ada beberapa aitem bangunan fisik dipekon sumanda ini,
Di Tahun 2019.
1. pembangunan buat pagar lapangan untuk anggarannya saya tidak tahu
2. Bikin gapura anggarannya saya tidak tau
3. Rabat beton anggarannya g tau
Ketiga aitem itu terletak di dusun sumanda.
Sedangkan Untuk tahun 2020 tidak ada pembangunan sama sekali karna semua nya terkendala covid-19
Anggaran untuk tahun 2021
1. ada 8 titik gorong - gorong satu unitnya dan angaraannya rata rata 11 juta rupiah
2. Vaving blok dengan ukuran 11,5X12 anggarannya saya tidak tau
Dan bukan saya bng kalau TPK nya ada TPK dari LPM pekon sumanda bng, dari tahun 2019 sampai 2020 itu PJ kakon yang mengelola (Zulkarnaen kasi pemerintahan kecamatan pugung ) dan untuk tahun 2021 Muhidin (kakon)sekarang , dan saya banyak tidak tau bng yang jelas tau pak PJ dan pak kakon aja bng tanya kan sama mereka bng terang Angga kaur perencanaan pekon sumanda kecamatan pugung kepada awak media yang tergabung di (AJOI) Tanggamus.
Saryani juga mengatakan kalau saya baru jadi sekdes tadinya saya hanya staf aja bang untuk SK saya belum ada masih... Belum selesai bicara dengan awak media tiba tiba awak media yang tergabung dalam AJOI Tanggamus di halang - halangi oleh oknum Babinkamtibnas yang bertugas di pekon Sumanda.
"Dari mana kalian, ada apa ngambil - ngambil foto, kalau ada MOU silahkan jangan ambil Vidio saya" kata oknum Babinkamtibnas pekon sumanda.
Tambahnya "saya yang bertanggung jawab keamanan disini, kami akan membagikan BLT DD kalau ada MOU silahkan jangan bikin gaduh ambil - ambil foto dan Vidio."
Bahkan salah satu anggota AJOI yang hendak menjelaskan kedatangannya ke pekon itu Babinkamtibnas membentaknya "Saya tidak tanya kamu, saya tanya sama yang ngambil foto ini" tegasnya.
Sifat yang kurang bersahabat nampak pada oknum Babinkamtibnas tersebut .
Sebagai wartawan walaupun mendapat tekanan dari oknum Babinkamtibnas tetap mencari data dan fakta yang ada dipekon sumanda kecamatan pugung.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnaslitik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengahalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak rp.500.000.000.00,- (limaratus juta rupiah). Muhidin kakon sumanda kecamatan pugung tidak berada di tempat .
(Saripuddin/Tim).