Jampidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Tersangka Samsul Arifin

Iklan

Jampidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Tersangka Samsul Arifin

Redaksi
Senin, Maret 07, 2022 | 14:29 WIB 0 Views Last Updated 2022-03-08T11:12:04Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung dan Kasi TPUL Kejati Lampung, melakukan ekspose secara virtual permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas nama Tersangka Samsul Arifin S.Pd Bin Harun, dan hasil Ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Samsul Arifin S.Pd Bin Harun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, adapun kasus posisi perkara tindak pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 22.30 WIB di Pos Siskamling Perum Griya Intan Dusun Sidorejo Desa Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, pada awalnya saksi Andi, saksi Abi, saksi Pangeran, saksi Zainal, saksi Zazuli dan saksi Ruslim sedang berkumpul di Pos Siskamling Perum Griya Intan kemudian datang Tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan Tersangka melaporkan kepada saksi Jazuli selaku RT dan saksi Andi dan saksi Ruslim selaku security bahwa ada perempuan yang keluar masuk.

Saat para saksi akan menanggapi laporan Tersangka, tiba-tiba Tersangka mengatakan jika saksi Andi dan saksi Ruslim selaku kerja nya hanya tidur dan Tersangka mengatakan jika saksi Zazuli tidak becus. Mendengar hal tersebut, saksi Andi membela diri namun Tersangka emosi dan mengajak berkelahi, saksi Andi yang terpancing ajakan berkelahi Tersangka ditahan oleh saksi Ruslim, selanjutnya Tersangka mengatakan akan pulang dan mengambil parang. Beberapa saat kemudian, Tersangka datang kembali ke Pos Siskamling tempat para saksi berada dengan mengenakan jaket dan ada yang menonjol di jaket bagian depan seperti parang atau golok dan kembali menantang berkelahi tetapi tidak ada yang menanggapi. 

Kemudian Tersangka turun dari motor dan dengan menggunakan tangan kosong melakukan pemukulan terhadap saksi Ruslim yang dapat ditangkis oleh saksi Ruslim tetapimengenai bagian tubuh belakang saksi Ruslim. Setelah itu Tersangka dengan menggunakan tangan kiri menampar wajah sebelah kanan saksi Ruslim sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Tersangka dipisahkan oleh saksi Zazuli, selanjutnya Tersangka pulang kerumahnya. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Klinik Graha Puri Husada No. 47/GPH/XI/2021 telah dilakukan pemeriksaan medis an. Ruslim umur 52 tahun pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 02.21 WIB, dengan kesimpulan tidak terdapat luka memar atau luka robek, dikarenakan trauma benda tumpul. Perbuata tersangaka diancam dengan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut diberikan dengan pertimbangan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut: 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) bahwa ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoraif dilakukan dengan memperhatikan : kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respon dan keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum Ayat (2) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:  subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; cost and benefit penanganan perkara; pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jampidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Tersangka Samsul Arifin

Trending Now

Iklan

iklan