Kajari Bandarlampung Mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada JAM-Pidum

Iklan

Kajari Bandarlampung Mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada JAM-Pidum

Redaksi
Rabu, April 20, 2022 | 22:45 WIB 0 Views Last Updated 2022-04-20T15:45:43Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung RI terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) berkas perkara atas nama tersangka Ermawati. Hal tersebut digelar dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada, Rabu 20 April 2022.

Helmi berharap agar pengajuan tersebut dapat diterima oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk RJ tersangka yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pasalnya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dalam ekspose JAM-Pidum mengingatkan persetujuan pemberian RJ sejatinya bukan untuk menghentikan perkara, namun semangatnya adalah memulihkan keadaan saksi korban.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandarlampung
Rio Irawan P Halim dalam keterangan tertulisnya menerangkan, jika pihaknya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada beberapa kriteria kasus perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative justice yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

"Iya tersangka tindak pidana diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, selain itu telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif. Kami kejaksaan tentunya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada kriteria-kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative  juctice. Tapi kriteria tertentu, yang sifatnya pidana ringan," kata tutur Rio Irawan.

Selanjutnya, dalan ekspose secara virtual di Kejari Bandarlampung dihadiri oleh JAM-Pidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Bandarlampung Mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada JAM-Pidum

Trending Now

Iklan

iklan