Perkara Pidana Ibu Mencuri Handphone Dihentikan Japidum

Iklan

Perkara Pidana Ibu Mencuri Handphone Dihentikan Japidum

Redaksi
Minggu, April 17, 2022 | 15:46 WIB 0 Views Last Updated 2022-04-18T03:20:37Z

Suaralampung.com, Jakarta —Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Vivi Nurbayanti Alias Iva Binti Makmur Wijaya dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Kamis 14 April 2022 secara virtual.

Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung dalam rilisnya, Minggu ( 17/4/2022 ) mengungkapkan bahwa peristiwa berawal pada Minggu 26 Desember 2021, Tersangka Vivi Nurbayanti Alias Iva Binti Makmur Wijaya bersama dengan anak-anaknya sedang bermalam di rumah ipar Tersangka bertempat di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 WITA Tersangka bangun dan melihat Saksi Zulfitra sedang tidur di ruang tamu dan juga melihat sebuah handphone Samsung Galaxy A12 warna blue Imei1 : 353404724267601 Imei2 : 35699770 4267605 berada di atas meja ruang tamu. Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Zulfitra.

Adapun motif Tersangka mengambil handphone tersebut dikarenakan anak Tersangka membutuhkan handphone untuk digunakan belajar daring (online), dan setelah mengambil handphone tersebut,
Oleh Tersangka handphone tersebut lalu diberikan kepada anaknya untuk digunakan mengikuti pelajaran secara daring (online).

Akibat perbuatan Tersangka saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Sebelumnya telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.

Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi.Masyarakat merespon positif.

Jam-Pidum mengatakan dalam proses restorative justice adalah pentingnya ada kata maaf, dan juga mengakui kesalahan lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban.

Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Pidana Ibu Mencuri Handphone Dihentikan Japidum

Trending Now

Iklan

iklan