Menuju Pemilu Serentak 2024, Puluhan Ribu Jiwa Masyarakat Lamtim Belum Perekaman KTP-EL

Iklan

Menuju Pemilu Serentak 2024, Puluhan Ribu Jiwa Masyarakat Lamtim Belum Perekaman KTP-EL

Redaksi
Rabu, Juni 29, 2022 | 07:16 WIB 0 Views Last Updated 2022-06-29T00:16:27Z

Lampung Timur - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki identitas untuk segera melakukan perekaman guna memiliki kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai syarat bagi penduduk untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang undang tentang Administrasi Kependudukan tertuang dalam undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006. Tentang Pemilihan Umum tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017, sedangkan peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum.

Kepala Disdukcapil Lamtim Amriadi mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, penduduk wajib KTP-el di Kabupaten Lampung Timur yang belum melakukan perekaman KTP-el mencapai puluhan ribu jiwa sehingga di perlukan langkah percepatan perekaman. 

"Untuk mendukung pemilu serentak tahun 2024, pemerintah daerah Lamtim meminta seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman. Jumlah Penduduk wajib KTP-el di Lampung Timur namun belum melakukan perekaman mencapai 33,360 jiwa, data terlampir. Dan  kemungkinan akan semakin bertambah karena peningkatan usia, yang tadinya belum terdata karena masih di bawah umur. Jadi ini di perlukan langkah percepatan perekaman KTP-el, sehingga nantinya seluruh mata pilih dapat menggunakan hak suaranya,"terangnya.

Lanjutnya, sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri terhadap penduduk dewasa yang berusia di atas 23 tahun namun belum atau tidak melakukan perekaman data KTP-el, maka data yang bersangkutan secara otomatis akan di blokir atau di nonaktifkan dari database kependudukan, sehingga tidak dapat mendapatkan hak pelayanan di instansi pelayanan publik.

"Kebijakan menteri dalam negeri jika masyarakat tidak melakukan perekaman data, yang usianya mulai dari 23 tahun ke atas, data pribadinya akan di blokir secara otomatis. Selain untuk memenuhi hak pilih dalam pemilu nanti, perekaman data untuk KTP-el juga di gunakan mendapatkan hak pelayanan publik seperti mendaftar di BPJS, bantuan sosial, perbankan, perpajakan dan lainnya. Jadi melakukan perekaman data untuk membuat KTP-el sangatlah penting,"jelasnya.

Amriadi menambahkan, Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, perlu di informasikan bahwa semenjak diberlakukannya, Permendagri nomor 73 tahun 2022, maka penulisan nama di setiap dokumen kependudukan yang di terbitkan olek dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur di sesuaikan dengan pedoman Permendagri. Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisai kepada masyarakat Lamtim.

"Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana harus memenuhi persyaratan. Mudah di baca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir. Untuk jumlah huruf nama tidak melebihi 60 huruf, termasuk sepasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata. Tentunya kami dari pihak Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi di tingkat bawah agar masyarakat paham betapa pentingnya memiliki data atau kartu tanda penduduk,"tandasnya.

Pewarta:Mandra Aditama

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menuju Pemilu Serentak 2024, Puluhan Ribu Jiwa Masyarakat Lamtim Belum Perekaman KTP-EL

Trending Now

Iklan

iklan