Dikabulkannya Permohonan Gugatan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Lahan Tanah Seluas 4,980 Meter di Labuhan Dalam

Iklan

Dikabulkannya Permohonan Gugatan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Lahan Tanah Seluas 4,980 Meter di Labuhan Dalam

Redaksi
Kamis, Agustus 18, 2022 | 16:30 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-18T13:21:54Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang laksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. 

Adapun nomor perkara tersebut ialah gugatan perdata yang dengan nama penggugat Hj. Sumarda, dan Wahyu Agus Fediawan sedangkan tergugat ialah Dewi. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri mencocokkan seluruh objek dari mulai luas hingga batas-batas yang telah ditentukan. 
 
Seusai pencocokan Kuasa Hukum penggugat, Indah Meylan mengatakan bahwa dilaksanakan konstatering di lahan seluas 4,980 meter ini guna menindaklanjuti atas dikabulkannya permohonan gugatan pada nomor perkara tersebut. 

"Ini konstatering ini artinya mencocokkan yang sesuai dari kita menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung artinya ini untuk pencocokan, dan mungkin setelah itu kita masuk dalam tahap eksekusi," ungkapnya saat diwawancarai. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun hasil dari pencocokan pada hari ini, itu hasilnya masih menunggu dari pihak ATR/BPN dan setelah hasil pencocokan keluar, maka tahap selanjutnya ialah eksekusi. Namun, saat melakukan pencocokan itu, pihaknya menemukan fakta, bahwa ada beberapa kejanggalan termasuk diduga adanya penyewaan yang dilakukan oknum terhadap lahan tersebut. 

"Selanjutnya, terkait pencocokan tersebut sudah dilihat bersama bahwa dari awal klien kita yang bikin tembok, dan sebenarnya tanah ini adalah hamparan. Akan tetapi, kita lihat bersama bahwa ada beberapa yang berubah dan diganti, bahkan hingga dilakukan penyewaan sepihak oleh oknum, yang dimana saat ini sudah kita laporkan dengan laporan pemalsuan isi putusan dari mahkamah agung yang disebut bahwa tergugat menang, sedangkan faktanya tergugat kalah," tuturnya.  

Kemudian berdasarkan penemuan itu, pihaknya pun melakukan pelaporan ke Polresta Bandar Lampung terkait pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. 

"Jadi yang kita laporkan adalah pemalsuan surat putusannya. Seolah-olah putusan mereka di Mahkamah Agung tingkat kasasi ini mereka menang, padahal resminya kita yang menang. Setelah kita konfirmasi langsung ini tidak benar, makanya kita laporkan hal ini," imbuhnya. 

Sementara saat disinggung bagaimana tindak lanjut dari laporan itu, menurut Indah kasusnya saat ini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi.  "Untuk laporannya saat ini sudah dalam pemeriksaan saksi-saksi, jadi kita tinggal menunggu saja. Karena gini, dari pemalsuan ini mereka mengambil keuntungan dengan menyewakan tanah tersebut dengan dibuktikan kwitansi, jadi unsurnya sudah jelas," pungkasnya. 

Untuk diketahui, perkara gugatan perdata ini, telah masuk ke dalam tahap penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang tertuang dengan nomor 12/Pdt.Eks PTS / 2022 /PN Tjk, pada Juni 2022 kemarin.

Dan dari pelaksanaan konstatering kali ini, baik pihak yang berperkara dan PN Tanjungkarang telah menyerahkan hasilnya ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikabulkannya Permohonan Gugatan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Lahan Tanah Seluas 4,980 Meter di Labuhan Dalam

Trending Now

Iklan

iklan