4 Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Iklan

4 Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Redaksi
Selasa, Oktober 18, 2022 | 20:00 WIB 0 Views Last Updated 2022-10-19T22:33:24Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Empat terdakwa yakni Ketut Gatre (46) Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ divonis bebas  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (18/10).

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah tidak terbukti bersalah melanggar  Pasal 122 Jo Pasal 73 UU No.22/2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peredaran pupuk ilegal.

"Mengadili, Membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan Penuntut Umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Pertimbagan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, karena pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016, namun belum terupload di Kementrian Pertanian, karena adanya kerusakan sistem One Single Submision (OSS)  antara Sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besardan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut, sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.

Kemudian usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui Kuasa Hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan menurutnya hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.

"Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tapi belum di upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berijin tapi belum di upload saja, jadi itu pertimbangannya," tuturnya.

Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain, atau kerusakan atau kerugian. Justru itu meningkatkan produksi itu yang disampaikan oleh saksi. "Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini Perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," kata Gunawan Raka.

Disinggung terkait, JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengakui bisa menanggapi hal tersebut. "Kita belum memberikan tanggapan, karena ini baru pernyataan. Jadi kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," ungkapnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Trending Now

Iklan

iklan