Delapan Saksi Kasus Korupsi Sarana Sampah DLH Kota Metro Siap Kembalikan Kerugian Negara

Iklan

Delapan Saksi Kasus Korupsi Sarana Sampah DLH Kota Metro Siap Kembalikan Kerugian Negara

Redaksi
Rabu, Oktober 12, 2022 | 21:14 WIB 0 Views Last Updated 2022-10-13T10:57:41Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdi Andrian menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari pihak kontraktor atau rekanan dan juga ASN DLH Kota Metro pada sidang lanjutan Eks Mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta (57) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (12/10)

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro pada tahun 2020, Ketua Majelis Hakim Efiyanto maupun hakim anggota Baharudin Naim memberikan ultimatum terhadap para saksi agar tidak memberi keterangan palsu dalam persidangan.

Para saksi-saksi yang hadir untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Eka Irianta merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek itu yakni Wibisono Panji Nugroho (CV Andika Jaya), Yuskandar (Direktur CV Fiesta Merdeka), Rozi Fernando (CV Cipta Mandiri), Erfando (pegawai DLH Metro), Putu Agus (konsultan beberapa proyek di DLH), Ahmad Delta (CV Putra Lampung Perkasa), Ujang Bambang (CV Andika Jaya) Wibisono dan Heriyadi (CV Cipta Mandiri). Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir yakni Ahmad Ningrum (tidak hadir) dan Alamsyah (tidak hadir). 

Dalam persidangan beberapa saksi mengaku siap mengembalikan uang kerugian negara. Seperti Yuskandar yang menyatakan siap mengembalikan kerugian negara dari proyek yang ia kerjakan Lantara kekurangan volume. Awalnya Yuskandar bercerita bila ia mendapat dua proyek yakni landasan buang TPAS Karang Rejo rehabilitasi gedung TPA senilai Rp124 juta dan Rp148 juta. Ia mendapat proyek itu dari Erfano, pegawai DLH setelah ia minta pekerjaan. 

Yuskandar dalam persidangan awalnya membantah bila ia mendapatkan proyek itu melalui setoran fee. Yuskandar mengaku bila saat mendapat proyek tersebut dirinya dipinjami uang oleh Eka Irianta. "Erfano bilang pak kadis (Eka Irianta) pinjam uang Rp25 juta. Saya serahkan uangnya ke Erfano. Terus dia pinjam uang lagi Rp35 juta karena waktu itu istrinya (Eka Irianta) sedang sakit. Sampai sekarang belum diganti uangnya," kata Yuskandar. 

Namun jaksa penuntut umum Ferdy Andrian menekankan kepada Yuskandar bila kesaksiannya itu tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) ketika di penyidikan. "Di BAP uang Rp25 juta itu uang setoran. Tapi anda sebut di sini pinjaman. Saksi saya ingatkan ya. Majelis hakim tadi sudah bilang ada konsekuensinya bila memberikan keterangan palsu," katanya. 

Akhirnya Yuskandar mengakui bila uang Rp25 juta dan Rp35 juta itu bukan pinjaman melainkan setoran. "Ya pak itu setoran. saya siap mengembalikan uang kerugian negara itu," jelasnya. 

Hakim anggota Baharudin Naim kemudian meminta jaksa penuntut umum mengejar pengembalian uang kerugian negara dari para kontraktor. Sebab, fokus pemidanaan bukan hanya memenjarakan seseorang saja. Tetapi yang lebih penting mengembalikan keuangan negara. "Tolong pak jaksa dikejar pengembalian uang kerugian negara ini. Kalau bisa dirinci berapa yang dipulangkan sebelum pembacaan tuntutan nanti," katanya. 

Baharuddin Naim menyindir praktik uang terima kasih seperti yang dikatakan para saksi. Menurutnya diksi uang terima kasih itu menyesatkan. "Itu bukan uang terima kasih. Tapi uang kongkalikong atas kerjaan yang nggak bener seperti ini," tegasnya. 

Saksi lain yang mengaku diminta setoran yakni Ujang Bambang yang mengerjakan paket pekerjaan landasan kontainer di perumahan Prasanti dan rehabilitasi kontainer di Terminal 16 C. Ia meminjam perusahaan milik Wibisono, saudaranya. Setelah mendapatkan pekerjaan dirinya ditelepon oleh Eka Irianta untuk menyerahkan uang Rp10 juta. "Ya saya kasih Rp10 juta. Pak Eka minta langsung dia telpon saya. Lalu saya kasih ke orang suruhannya," ucapnya. 

Usai sidang jaksa penuntut umum Ferdy Andrian mengatakan pihaknya siap fokus dalam pengembalian uang kerugian negara. "Ya sebagaimana di persidangan tadi mereka siap mengembalikan Kerugian negara. Prosedurnya seperti apa apakah nanti kita buatkan berita acara penyerahan kerugian negaranya ke majelis hakim," katanya. 

Terkait apakah para rekanan ini juga memenuhi unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi, Ferdy Andrian mengatakan para rekanan mengakui ada setoran dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. "Setoran mereka akui ada. Tapi kan ada itikad baik mengembalikan kerugian negara dan hakim membuka kesempatan kepada mereka (kembalikan kerugian negara)," kata JPU.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Delapan Saksi Kasus Korupsi Sarana Sampah DLH Kota Metro Siap Kembalikan Kerugian Negara

Trending Now

Iklan

iklan