Hore ! Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022

Iklan

Hore ! Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022

Redaksi
Kamis, Oktober 13, 2022 | 12:04 WIB 0 Views Last Updated 2022-10-13T10:58:02Z

Suaralampung.com, Kalianda —

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari sebelumnya masa berlaku hanya 5 tahun. Penerapan perpanjangan paspor tersebut diberlakukan mulai, Rabu (12/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono diwakili Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara menerangkan, masa berlaku paspor berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) umur 17 tahun atau sudah menikah, bisa diterbitkan masa berlaku paspor 10 tahun. Untuk dibawah 17 tahun tetap diberlakukan masa 5 tahun," kata Yulianto Bima Negara.

Meski begitu, dia mengatakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon, akan tetap dikenakan biaya yang sama Rp 350 ribu. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham.

"Mungkin menjawab aspirasi masyarakat. Karena di Eropa sudah berlaku paspor untuk 10 tahun dan juga di beberapa negara Asia juga sudah diterapkan," imbuhnya.

Sementara, untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor masa berlaku selama 2 tahun. Anak berkewarganegaraan usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usianya 21 tahun, ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraan," pungkas Yulianto Bima Negara. (Rls)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hore ! Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022

Trending Now

Iklan

iklan