Pengusaha Batu Belah Lamung Timur Dapat Menambah PAD

Iklan

Pengusaha Batu Belah Lamung Timur Dapat Menambah PAD

Redaksi
Senin, Oktober 24, 2022 | 19:07 WIB 0 Views Last Updated 2022-10-24T12:08:04Z

Forum Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Sekabupaten Lampung Timur (PPUBB LT) menggelar rapat Konsolidasi terkait izin usaha batu belah, Senin (24/10/2022). 

Ketua Forum PPUBB LT Samsudin dalam acara itu mengatakan, dari hasil rapat tersebut, Forum PPUBB LT meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberi solusi untuk menerbitkan regulasi baru (Kebijakan) sebagai payung hukum para pelaku usaha UMKM khususnya yang bergerak di bidang batu belah sebagai acuan untuk melakukan aktivitas usaha, demi tercapai rasa keadilan dan keberpihkan pemerintah terhadap para pelaku  UMKM batu belah.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah Kab Lamtim untuk mengusulkan kepada pemerintah Provinsi Lampung agar memberikan kewenangan menyangkut izin pertambangan rakyat (IPR), agar dapat diselesaikan kewenangan penerbitannya kepada pemerintah Kab Lamtim, mengingat sejalan dengan semangat dan amanah undang-undang otonomi daerah untuk mengatur dan memberdayakan potensi daerah otonomi masing-masing.

Ketua forum PPUBB LT ini juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa kehadiran para pelaku usaha mikro kecil dan menengah merupakan penyumbang Restribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Kab Lamtim beberapa tahun terakhir mengalami devisit anggaran yang cukup signifikan.

Selanjutnya, harus di ketahui bahwa para pelaku UMKM batu belah adalah bagian penting dan tidak terpisahkan sebagai penyumbang dan penyedia material bahan bangunan untuk kepentingan masyarakat luas sekaligus kepentingan penyediaan material untuk pembangunan Infrastruktur pemerintah kabupaten/ kota dan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengadaan barang dan jasa.

Dalam hasil rapat tersebut, PPUBB LT juga meminta kepada Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Kab Lamtim melalui Kadin Provinsi Lampung untuk mencarikan solusi secara arif dan bijaksana dengan jalan terbaik untuk kelangsungan UMKM batu belah.

Selain itu, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga di minta untuk dapat memberikan masukan secara fakta dan nyata dengan kajian secara koperhensif, Apakah dalam realisasi pengelolaan batu belah di lapangan dapat memberikan dampak kerusakan lingkungan dan mengganggu jalannya swasembada, pesan yang di canangkan dalam program Strategis Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) sesuai instruksi Presiden.

Samsudin menambahkan, jika pemerintah tidak dapat memberikan solusi terhadap para pelaku usaha UMKM Batu Belah, maka para pengusaha tersebut akan dilakukan penghentian secara totalitas kegiatan usaha batu belah yang tentunya akan berdampak pada jalannya proses pembangunan dan juga akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran serta mempengaruhi perekonomian, data statistik angka kemiskinan di Kab Lamtim.

Pewarta: mandra 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengusaha Batu Belah Lamung Timur Dapat Menambah PAD

Trending Now

Iklan

iklan