APDESI Lampung Timur Gagal Unjuk Setelah Ada Pertemuan Dadakan Dengan Bupati Lamtim

Iklan

APDESI Lampung Timur Gagal Unjuk Setelah Ada Pertemuan Dadakan Dengan Bupati Lamtim

Redaksi
Sabtu, Desember 03, 2022 | 19:46 WIB 0 Views Last Updated 2022-12-03T12:46:22Z

Setelah Mengancam Akan Melakukan Aksi Unjukrasa Dengan menurunkan massa sekitar 5000an Perangkat desa dan Lembaga Desa pada tanggal 05 Desember 2022, pada hari Senin besok, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Melalui perangkat daerah mengirimkan surat edaran di tujukan kepada 264 kepala desa selampung Timur untuk dilakukan pertemuan pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022.

Surat edaran yang di kirim pada tanggal 02 Desember 2022 tersebut mengundang seluruh kepala desa selampung Timur untuk mengadakan pertemuan terkait rencana unjuk rasa yang akan di laksanakan pada Senin 05 Desember 2022, dalam pertemuan yang dilaksanakan antara perwakilan Forum Kepala Desa dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo di rumah Dinas Bupati Jalan Lintas Timur Sumatera Sukadana,Sabtu (03/12/2022) telah menyepakati jika pembayaran Siltap dan Isentif Perangkat Desa dan Lembaga Desa akan dibayarkan pada awal tahun 2023, Triwulan Pertama sesuai perjanjian. 

Disamping itu Bupati Dawam Raharjo juga siap membatalkan serta merevisi Perubahan Peraturan Bupati ( PERBUP ) Nomor: 40 Tahun 2022 tentang sistem pembayaran Perangkat Desa dan Lembaga Desa dikembalikan kepada Peraturan Bupati ( PERBUP ),Nomor: 02 Tahun 2022. Hanya saja seluruh pembayaran Siltap dan Isentif Perangkat Desa dan Lembaga Desa untuk Triwulan Ketiga dan Keempat dibayarkan pada Triwulan Pertama awal tahun 2023 dengan perjanjian terhutang.

Sedangkan isentif untuk Triwulan Kedua, Perangkat Desa dan Lembaga Desa saat ini sudah ada di Bank Lampung masih mengacu Perubahan Peraturan Bupati ( PERBUP ) Nomor : 40 Tahun 2022 sesuai penandatanganan antara Eksekutif dan Legislatif pada akhir bulan Oktober 2022 kemarin. Kepala Desa diharapkan dapat mengambil anggaran tersebut, nilai sesuai yang sudah ada perubahan, sedangkan selisih pembayaran kekurangannya mengacu pada Peraturan Bupati ( PERBUP ) Nomor : 02 Tahun 2022 akan dibayarkan berbarengan Triwulan ketiga dan keempat pada Triwulan Pertana awal tahun 2023, setelah ada kesepakatan Eksekutif dan Legislatif melalui tim Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD ). Adapun untuk penyusunan TPAPD tahun 2023 terkait Peraturan Bupati ( PERBUP) akan dibicarakan bersama antara APDESI dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pernyataan tersebut.

Drs. Gunawijaya  Kepala Desa Labuhan Maringgai juga Selaku Ketua APDESI Lampung Timur berharap kepada seluruh Kepala Desa agar bisa memberikan pemahaman kepada Perangkat Desa dan Lembaga Desa untuk bersabar. " Kita tunggu bersama hasil perjanjian rapat hari ini,Sabtu ( 03/12/2022 ). Kita tunggu komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten yakni Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo. Mari sama-sama kita menjaga kondusifitas Kamtibmas Lampung Timur menjelang tahun politik. Jangan sampai kita menjadi obyek kepentingan politik orang lain, karena berdampak pada pelayanan masyarakat," pungkas Gunawijaya kepada Awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara pada pertemuan rapat koordinasi Forum Kepala Desa serta pengurus APDESI di rumah Dinas Bupati ini, selain dihadiri perwakilan Kepala Desa dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo juga hadir Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429/Lamtim, Staf Ahli, Asisten, Sekda, Inspektorat, Dinas PMD, BPKAD, Kabag Hukum dan Kasat Pol PP Lampung Timur.

Pewarta: Raja 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APDESI Lampung Timur Gagal Unjuk Setelah Ada Pertemuan Dadakan Dengan Bupati Lamtim

Trending Now

Iklan

iklan