Suaralampung.com, Bandarlampung —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kanwil Kemenkumham Lampung) menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (30/03/23).
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si. yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kanwil Kemenkumham Lampung) Dr. Alpius Sarumaha mengatakan Hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara kita. Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara.
"Pasal 26 ayat (3) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Kemudian dalam Pasal 28D ayat (4) Undang u ndang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya," jelas Sorta.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia, lanjut Sorta, Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa "Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya". Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Untuk pelaksanaannya, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022.
Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan," ucapnya.
Sorta menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan RI secara elektronik melalui AHU Online, yang terbagi atas Layanan Kewarganegaraan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia (SAKE), dan Layanan Pewarganegaraan.
Layanan melalui Aplikasi SAKE meliputi:
a. Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6);
b. Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI (Pasal 23);
c. Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden RI (Pasal 23);
d. Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya (Pasal 23);
e. Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia (Pasal 26);
f. Memperoleh kembali kewarganegaraan RI (Pasal 32).
Layanan Pewarganegaraan meliputi:
a. Pewarganegaraan/naturalisasi berdasarkan permohonan warga negara asing (Pasal 8);
b. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Pasal 19);
c. Pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara (Pasal 20); dan
d. Pewarganegaraan bagi anak belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan (Pasal 3A PP 21 Tahun 2022).
"Layanan Kewarganegaraan RI ini erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing. Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara," kata dia.
Layanan Keimigrasian ini, tambahnya, juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, dalam hal ini di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi setempat. Selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan erat kaitannya layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota, terutama menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan.
Sebagai upaya untuk menyosialisasikan layanan - layanan di bidang kewarganegaraan RI, pada hari ini kami mengundang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan; Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung, Kalianda dan Kotabumi, Kantor Urusan Agama se-Kota Bandar Lampung, Perguruan Tinggi; dan media/pers.
"Melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah," tutupnya. (*)