Kejati Lampung lakukan deklarasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten Waykanan Pertama Di Pulau Sumatra.

Iklan

Kejati Lampung lakukan deklarasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten Waykanan Pertama Di Pulau Sumatra.

Redaksi
Selasa, Maret 14, 2023 | 18:20 WIB 0 Views Last Updated 2023-03-14T11:20:42Z

Way Kanan.Suara Lampung.com

Sekitar700 Kepala Sekolah dan Guru menghadiri Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan yang merupakan pencangan yang pertama di Pulau Sumatera . Selasa (14/3).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH mengikuti pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah  yang serentak diseluruh sekolah dari Tingkatam Sekolah Dasar. Sekolah Mengah Pertama dan Mengah Atas di Indonesia .

Selain itu Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan diikuti juga oleh 2 Perguruan Tingggi yakni  Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Al Hikmah dan Institut Al Maarif Baradatu.

Kegiatan pencanangan ini di hadiri, Bupati Kab. Way Kanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH. Beserta Rombongan,Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Way Kanan. Dr. Afrillianna Purba, SH., MH. Dandim 0427/WK.Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan. Staf Ahli Bupati ,Asisten Sekda ,Sekretaris DPRD ,Kemenag Kab. Way Kanan.Kepala.Badan dan Dinas Kabupaten Way Kanan.Direktur  RSUD ZAPA , TP-PKK, DWP Kab. Way Kanan.

Dalam sambutan Bupati Way Kanan beserta seluruh unsur Forkopimda Kab. Way Kanan menyambut antusias dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Lampung  di Kejaksaan Negeri wilayah Kabipaten  Way Kanan yang akan melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Kajati Lampung dan Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di GSG Kabupaten Way Kanan .

Menurut Bupati Way Kanan Acara pencanangan oleh Kejati Lampung untuk Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023  , sangat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya pada pemerintah di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten  Way Kanan.


Sementara sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung  Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH berpesan  dengan diresmikannya Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 ini diharapkan rumah restorative justice ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten  Way Kanan.

" Terutama bagi tenaga pendidik maupun anak didik yang bermasalah, Ia menjelaskan bahwa banyak sebenarnya kasus yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana atau bisa diselesaikan secara cepat." Tegas nya 

Lebih lanjut Kejati Lampung  Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH mengharapkan  diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kab. Way Kanan juga diharapkan dapat meminimalisasi "Over Capacity" lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas azas "Ultimum Remidium" yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, Sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana, Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.


Kejati Lampung menjelaskan Apa itu Rumah Restorative Justice adalah Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, Dan pihak lain yang terkait untuk Bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

" Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, Dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, Kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali." Ujar Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH.

Mengakhiri penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov  Lampung menyampaikan rasa terima kasihnya atas Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023.

" Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, Karena dukungan tersebut sangat berarti dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, Serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan." Kandas Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH.
(Tayib)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lampung lakukan deklarasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten Waykanan Pertama Di Pulau Sumatra.

Trending Now

Iklan

iklan