Divonis 10 Tahun Penjara, Ahmad Handoko Pengacara Karomani Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Iklan

Divonis 10 Tahun Penjara, Ahmad Handoko Pengacara Karomani Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Redaksi
Jumat, Mei 26, 2023 | 20:38 WIB 0 Views Last Updated 2023-05-26T13:38:08Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Mantan Rektor Unila Prof Karomani melalui tim Kuasa hukum Ahmad Handoko menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan menghormati keputusan majelis Hakim.

"Iya klien kami akan mengambil langkah hukum kedepannya dengan menghormati keputusan majelis Hakim. Pada prinsipnya kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, terima atau tidak itu persoalan lain yang nanti kita akan bahas, karena pengadilan yang mempunyai kewenangan menentukan porsi kesalahan," kata Handoko kepada awak media, pada Jumat (26/05).

Handoko menjelaskan, kedepan pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Klienya terkait langkah hukum selanjutnya. "Kami juga sedang menimbangkan langkah hukum kedepan terkait putusan yang diberikan kepada pak Karomani, dalam sisi lain kami selaku tim Kuasa Hukum tentunya mempunyai hak untuk langkah hukum," kata dia. 

Ia menambahkan, dirinya akan mempelajari usai keputusan majelis hakim kepada kliennya, karena dalam undang-undang hal itu sangatlah di perbolehkan. "Saat ini juga kami sedang menunggu keputusan lengkap dari pengadilan untuk kami pelajari dan secepatnya akan kami bahas dengan pak karomani terkait langkah kedepan, artinya langkah hukum kedepan itu sangatlah terbuka atau dibolehkan oleh undang undang," tutur Handoko.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Divonis 10 Tahun Penjara, Ahmad Handoko Pengacara Karomani Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Trending Now

Iklan

iklan