Handoko Tegaskan Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar Seharusnya Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Iklan

Handoko Tegaskan Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar Seharusnya Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Jumat, Mei 26, 2023 | 16:35 WIB 0 Views Last Updated 2023-05-26T09:40:41Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Lantaran terseretnya nama istri Bupati Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto dalam kasus dugaan tipu gelap jual beli Proyek. Pengacara Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Akbar Bintang menjelaskan perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ahmad Handoko mengatakan, jika dirinya saat ini sedang menunggu perkembangan proses di Polresta Bandarlampung dalam kasus dugaan suap bukan kasus Tindak Pidana Umum.

"Saat ini kami sedang menunggu dari pihak penyidik, menurut informasi penyidik sedang memanggil beberapa orang saksi termasuk pihak - pihak yang disebut dalam BAP menerima uang dari terlapor," kata Handoko saat diwawancara media, diruang kerjanya, Antasari Bandarlampung.

Menurut Handoko, informasi yang di dapat saat ini sudah ada beberapa pihak - pihak terkait diperiksa oleh Polresta. "Ada istri Bupati Lampung Selatan ada kepala dinas dan pejabat lain sudah dimintai keterangan, kedepan kemungkinan masih ada pemeriksaan pejabat lain," urainya.

Untuk itu, kata Handoko, Langkah dirinya saat ini tetap berupaya menyakinkan penyidik dan jaksa peneliti bahwa perkara ini layaknya adalah tidak Pidana suap. "Karena posisi bintang klien kami sebagai penghubung atau perantara yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara tersebut, selain semata-mata untuk menyambungkan kepentingan terlapor dengan pejabat yang dituju," ucapnya

Selain itu ,sambung Handoko, sebagaimana keterangan pelapor uang itu digunakan supaya pelapor mendapatkan jabatan dan mendapatkan proyek. Sehingga dengan demikian sudah terang dan jelas dengan alat bukti bahwa perkara ini tindak pidana korupsi dalam hal pasal suap. 

"Karena perkara ini sudah ada rentetan peristiwa, dimana posisi saat itu pelapor melakukan gugatan perdata yang juga Bupati Lampung Selatan sebagai pihak perkara perdata yang kaitannya sudah di jabarkan secara tegas dengan uraian gugatan pelapor," ungkapnya.

Handoko menjelaskan, ia mengapresiasi pihak Polresta Bandarlampung yang tidak tebang pilih dalam kasus perkara kasus tersebut. Ia menambahkan, bahwa aliran uang sebenarnya dalam perkara ini hanya Rp.1.1 milyar. "Uang dari pelapor itu sebenarnya hanya Rp.1.1 milyar kemudian ditulis dalam kwitansi Rp. 2.5 milyar," tambahnya. 

"Sehingga kami yakin dan mengapresiasi terhadap kinerja kawan - kawan penyidik di Polresta Bandar Lampung, dalam hal ini tidak tebang pilih, karena perkara ini bukan muncul LP di proses tanpa ada unsur dibelakang," tutur Handoko.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Handoko Tegaskan Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar Seharusnya Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Trending Now

Iklan

iklan