Diduga Oknum Ketua Kelompok KPM PKH Dan BPNT Pekon Pungkut Bekerjasama Dengan Oknum Pendamping PKH Lakukan Pungli

Iklan

Diduga Oknum Ketua Kelompok KPM PKH Dan BPNT Pekon Pungkut Bekerjasama Dengan Oknum Pendamping PKH Lakukan Pungli

Redaksi
Rabu, Juni 28, 2023 | 08:25 WIB 0 Views Last Updated 2023-06-28T01:25:44Z

Tanggamus, Suaralampung.com - Pugung - Salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga tidak mampu adalah program keluarga harapan (PKH) dan bantuan non tunai (BPNT). Selasa (27 Juni 2023).

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut keterangan keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT pekon Pungkut , ibu Masripah yang bertugas sebagai ketua kelompok keluarga penerima manpaat PKH dan BPNT di pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, sejak tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 , telah meminta uang kepada sejumlah KPM dengan berbagai cara. Ucap KPM PKH dan BPNT pekon Pungkut kepada media ini

"Masripah selaku ketua kelompok KPM PKH dan BPNT pekon pungkut mengatakan setiap pencairan PKH dan BPNT per Satu Orang KPM dikenakan biaya sebesar 20 ribu rupiah, yang kegunaan nya untuk bayar admin dan uang kas kelompok yang telah disetujui dengan Oknum pendamping PKH pekon Pungkut mana berani saya kalau tidak ada persetujuan dari Oknum pendamping PKH ", ucap masripah

Setiap pencairan PKH dan BPNT itu menghasilkan satu aksi pungli antara lain :

1. Mengumpulkan uang sebesar Rp. 15000 sampai 20000 per KPM setiap pencairan PKH dan BPNT yang sasarannya untuk biaya admin, bensin, dan untuk uang kas. Dan uang tersebut sudah dilakukan dari tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023.dan disetujui Oknum pendamping PKH pekon Pungkut. 

2. Untuk yang dapat PKH dan BPNT Kartu ATM ketua kelompok yang pegang dengan sedikit anceman kalau dipegang sendiri ada apa apa ketua kelompok tidak akan bertanggung jawab. 

3. BPNT tahun 2023 ini dengan nominal Rp. 400 ribu per satu KPM nya tidak menerima uang sepenuhnya utuh. dikarnakan harus ambil beras 1 zak dihargai 120 ribu dan minyak makan 1 drigen kecil dihargai 80 ribu setiap KPM harus ambil semua. Atas kemauan ketua kelompok masripah yang sudah disetujui Oknum pendamping PKH pekon pungkut. 

Jumlah KPM di pekon pungkut KPM PKH berjumlah 30 orang sedangkan KPM BPNT 50 yang saya naungi kata masripah ke media ini

"Bulan Juni tahun 2023 ini pak pas pencairan BPNT , belum cair aja kami sudah dipanggil oleh masripah dirumah nya sudah banyak beras dan minyak ukuran drigen kecil kami diharuskan untuk membeli beras dan minyak tersebut kalau beras 1 zaknya 120 ribu, untuk minyak ukuran drigen kecil harganya 80 ribu pak" Ucap KPM PKH dan BPNT kepada media ini

"Oia pak kan aneh uang belum cair kok sudah disuruh beli beras dan minyak kalau ditanya katanya dia sambil jualan tapi kok maksa, kemudian setelah pencairan kami dapat uang BPNT sebesar Rp. 400.000,- langsung dipotong uang beras dan uang minyak sisanya dipotong dan berpariasi dari rp. 15000,- sampai rp. 20,000,- itu untuk bayar admin dan uang kas, sedangkan setiap pertemuan tidak pernah ada makanan hanya air putih saja terkadang tidak ada apa apa", kata keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT pekon Pungkut 

Berdasarkan keterangan nara sumber KPM PKH dan BPNT pekon pungkut Diduga kuat Oknum ketua kelompok bekerjasama dengan oknum pendamping PKH pekon untuk melakukan pungutan liar(Pungli) sebesar rp. 15000 sampai rp. 20.000 dari tahun 2018 sampai tahun sekarang .

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang - undang nomor 31 tahun 1999 , undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa . 

Hukum melakukan pungli juga terdapat di pasal 13 UU  PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak rp. 250 juta. 

Sampai berita ini terbit pendamping pkh masih belum bisa di konfirmasi   (Sarip/AzH/ladi) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Oknum Ketua Kelompok KPM PKH Dan BPNT Pekon Pungkut Bekerjasama Dengan Oknum Pendamping PKH Lakukan Pungli

Trending Now

Iklan

iklan