Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus

Redaksi
Selasa, Juni 20, 2023 | 08:20 WIB 0 Views Last Updated 2023-06-20T01:20:12Z

SUARALAMPUNG.COM, KOTAAGUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pertanggung jawaban Bupati Tanggamus Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tahun 2023. Acara berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Senin (19/6/2023)


Hadir dalam kegiatan tersebut : AM. Syafi'i, S.Ag (Wakil Bupati Tanggamus), Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD Tanggamus), Plh. Sekdakab Sukisno, M. Kes, para Asisten, Para Kepala OPD, Kompol Hasbin (Mewakili Kapolres Tanggamus), Letda Inf. Masirun (Mewakili Dandim 0424/Tgm) ,25 Orang Anggota DPRD, Para Kabag ,kepala Kantor, unsur Vertikal BUMN, BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus.


Wakil Bupati AM. Syafi', S.Ag, menyampaikan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah. Penyusunan peraturan daerah didasarkan pada metode yang baku dan pasti, untuk itu diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.


Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan pada Tanggal 13 Maret 2023 yang lalu,dan bersama-sama telah kita bahas, yaitu Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.


Ranperda ini perlu kita tetapkan menjadi Perda, karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumahyang baik, nyaman dan sehat. Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.


Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah WAJIB melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. 


Oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, Ujarnya". (ADV).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan