Palsukan Warna Plat Randis Terancam Sanksi Hukum, Warga Dipinta Lapor

Iklan

Palsukan Warna Plat Randis Terancam Sanksi Hukum, Warga Dipinta Lapor

Redaksi
Selasa, September 26, 2023 | 20:13 WIB 0 Views Last Updated 2023-09-26T13:17:47Z

Suaralampung.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tulang Bawang Iptu. Glend Felix, S.Tr.K, SIK, Chpr, Cba, benarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor masih berlaku dan digunakan. Hal itu tindaklanjut mengenai dugaan pemalsuan warna plat kendaraan dinas pemkab Tulang Bawang, yang terindikasi digunakan Wakil Ketua I DPRD kabupaten setempat untuk kelahi. Selasa (26/ 09)

Menurut Kasatlantas ini, bersumber Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2021, warna plat kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan. Yang mana kata Dia, jika Plat nya berwarna Putih dengan Plat warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Selanjutnya apabila Plat nya berwarna Kuning sambung Ia, Plat warna dasar kuning dengan angka hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum." Lalu Plat Merah, Plat warna dasar merah dengan angka putih ditujukan untuk kendaraan Instansi Pemerintah. Dan
Plat Hijau, Plat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk". Ujar Kasatlantas pada wartawan melalui komunikasi telepon pintarnya

Kemudian dirinya juga tidak menampik, ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait mengubah warna Plat Merah (Milik Pemerintah) menjadi warna hitam merupakan sebuah pelanggaran terhadap Perpol No. 7 Tahun 2021. Dia membenarkan jika pengubahan warna Plat dimaksud masuk dalam pelanggaran, bahkan dijalan pun dapat ditilang.

Terpisah, Kastreskrim Polres Tulang Bawang AKP. Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK. MH sikapi dugaan pemalsuan warna TNKB milik pemerintah yang diindikasi diubah menjadi warna hitam oleh Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang Aliasan, dirinya menyatakan jika hal itu merupakan ranahnya Satuan Lalu Lintas, meski dari pemalsuan tersebut ditengarai melanggar Perpol No. 7 Tahun 2021 dengan sanksi hukum diantaranya berupa kurungan penjara.

Bahkan Ia juga menegaskan kebenaran penentengan senjata tajam yang dilakukan Aliasan, namun pihaknya tidak bisa bertindak lebih jauh lantaran kedua belah pihak telah menempuh jalur perdamaian, kecuali terdapat masyarakat yang melaporkannya.

" Berdasarkan video yang saya perhatikan dan pelajari, yang bersangkutan atas nama Aliasan memang benar memegang senjata tajam, mungkin disitu ada keributan di kedua belah pihak, setelah dari itu khan ada perdamaian diantara kedua belah pihak. Walaupun kita akan melarikannya kedalam ancaman pasal pidana, itu nanti larinya kalaupun ada laporan polisi yang masuk pada kami, nanti pasalnya 335 KUHP terkait dengan pengancaman. Sedangkan dalam pasal 335 KUHP dalam ranah hukum itu termasuk dalam delik aduan, dalam artian kalau tidak ada aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, dari pihak polisi pun tidak bisa melakukan penindakan hal itu, kecuali tertangkap tangan". Ungkapnya kepada awak media

Lebih lanjut, dimintai keterangan mengenai keresehan masyarakat karena adanya penentengan sejata tajam oleh Aliasan diwaktu sedang berjalannya proses politik Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) guna kelahi, Kasatreskrim Polres Tulang Bawang ini mempersilahkan masyarakat untuk membuat laporan polisi." Silahkan membuat laporan kalaupun meresahkan, intinya kalau dari polisi atau penyidik ini tidak ada laporan yang masuk, kita pun tidak ada dasar untuk melakukan penindakan". Pintanya kepada masyarakat

Sebelumnya, warga kampung Gedung Bandar Rahayu, kecamatan Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, sesalkan ulah Wakil Ketua I DPRD atau Ketua DPC Partai Gerindra Tulang Bawang, Aliasan yang membawa senjata tajam guna kelahi dikampung setempat. Jum'at (20/ 09)

Menurut warga yang belum bisa disebutkan namanya ini, dirinya sangat menyesalkan penentengan senjata tajam oleh Aliasan yang berusaha mendatangi rumah salah satu calon kepala kampung diwilayah itu, mengingat kampung Gedung Bandar Rahayu sedang berlangsungnya pesta demokrasi pemilihan Kakam (Kepala Kampung) serentak.

" Sangat kami sesalkan ulah atau sikap Dia (Aliasan - Red), yang mana berupaya mendatangi rumah salah satu calon kepala kampung dengan membawa senjata tajam seperti yang kita lihat ini. Apalagi di kampung Gedung Bandar Rahayu, lagi berjalannya politik pemilihan kepala kampung, dan itu kami sesalkan sekali". Ujarnya pada Jurnalist

Kemarin lalu diberitakan, Kasimin atau Badan Kehormatan DPRD Tulang Bawang tegaskan segera lakukan koordinasi dengan seluruh anggota Badan Kehormatan dan Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi'i Ashari, terkait pemakaian fasilitas negara dan penentengan senjata tajam untuk berkelahi oleh Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang, Aliasan. (Kamis 21/09)

Kasimin pada awak media menyebutkan, Ia selaku Badan Kehormatan sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Tulang Bawang, secepatnya lakukan koordinasi dengan anggota untuk pertanyakan prihal itu pada Aliasan. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Palsukan Warna Plat Randis Terancam Sanksi Hukum, Warga Dipinta Lapor

Trending Now

Iklan

iklan