melalui Seketaris Daerah Kabupaten Waykanan Saifu,S.Sos.M.I.P.
membuka rapat koordinasi komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Kabupaten/Kota Bertempat di Lantai 2 Grand Sinar Hotel Bumi Ratu,Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung diwakili oleh Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian, Tubagus M. Rifki mengatakan pihaknya sangat mendukung kegiatan KP3 sebagai langkah dalam meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida ditingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor; G/583/B.04/HK/2022 tentang pembentukan Tim KP3 Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida tingkat provinsi atau kabupaten/kota,"Jelas Tubagus M. Rifki.
Sejauh ini Peraturan Perundang-undangan telah banyak memberikan solusi strategis terkait pendistribusian pupuk, namun terkadang masih saja menimbulkan problema dilapisan petani terkait pendistribusiannya , maka dari itu melalui rakor ini, menjadi harapan bersama guna memberikan pelayanan pengawasan terbaik Pemerintah untuk menciptakan prinsip 6 tepat, yakni tepat mutu,tepat jumlah,tepat jenis,tepat harga,tepat waktu dan Tepat tempat.
Sementara itu Sekretaris Daerah Saiful dalam sambutannya mengatakan, bahwa pihaknya juga mendukung dengan adanya kegiatan ini sehingga pihaknya meminta pada Tim KP3 agar dapat memberikan materi dalam bagaimana proses penyaluran pupuk subsidi yang baik dan dapat bisa memberikan solusi guna cara pemecahan permasalahan yang kadang kala hadir menjadi opini public terkait pendistribusian pupuk subsidi.
“saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang terkait dalam hal ini tim KP3,Kejaksaan,Kepolisian yang sudah ingin berkontribusi dalam pengawasan Pupuk di Way Kanan”Jelasnya
Diketahui kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Unsur Kejaksaan Tinggi Lampung,Kepolisian Daerah Provinsi Lampung,Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lampung,Perwakilan PT.Pupuk Indonesia Wilayah Lampung Serta Jajaran OPD Way Kanan
(Rahman)