Suaralampung.com, Ciamis — Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Lapas Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar selenggarakan Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 bagi Narapidana yang beragama Kristen di Ruang Rapat, Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi diberikan secara langsung oleh Kalapas Ciamis 4Beni Nurrahmant. Lapas Ciamis sendiri memberikan Remisi Khusus I kepada dua orang narapidana yang masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.
Lebih lanjut, Beni juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly berpesan kepada WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi untuk mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang.
Selanjutnyar Beni menyampaikan, ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga, dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Selamat Hari Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.