Suaralampung.com, Palembang— Dua anak binaan LPKA Kelas I Palembang yang beragama hindu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024
Penyerahan remisi hari Raya Nyepi di LPKA Kelas I Palembang diserahkan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Adapun rinciannya masing-masing anak binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari
Remisi hari besar keagamaan ini merupakan hak bagi Anak Binaan yang melakukan perbuatan baik selama menjalani masa hukuman. Sebagai informasi, berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang. Sementara narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.