Suaralampung.com, Lampung- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyerahkan remisi khusus Hari Suci Waisak 2568 BE kepada 9 narapidana di Lapas dan Rutan se Wilayah Lampung pada, Kamis (23/05).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, sebanyak 9 narapidana yang menerima remisi khusus tersebut merupakan Lapas kelas I Bandarlampung 4 narapidana, Lapas narkotika kelas IIA Bandarlampung 1 orang, Lapas Kelas IIB Waykanan 1 orang, Lapas kelas IIB Gunungsugih 1 orang dan Rutan Bandarlampung sebanyak 2 orang narapidana.
Kadivpas Kusnali menambahkan, remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadivpas Kusnali berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan sehingga menjadi insan yang baik. "Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Selain itu sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung.