Debitur MTF Bandarjaya, Mulyadi. Melapor Ke Polres Lampung Tengah

Iklan

Debitur MTF Bandarjaya, Mulyadi. Melapor Ke Polres Lampung Tengah

Redaksi
Senin, Mei 13, 2024 | 21:21 WIB 0 Views Last Updated 2024-05-13T14:23:36Z


SuaraLampung.Com, Setelah bolak balik ke beberapa Lembaga terkait BPKB atas nama Debitur dirinya, kini Mulyadi melakukan upaya hukum ke Polres Lampung Tengah dengan Pendampingan Kuasa hukum Saidan SH dari Hery Hidayat and Partner. Untuk mendapatkan kejelasan dan menghilangkan rasa was was kejadian serupa di kemudian hari pada dirinya, 

Kali ini Sabtu, 11 Mei 2024 adalah Kedatangan Mulyadi yang ke dua  ke Polres Lampung Tengah dimana sebelumnya Selasa 7 Mei 2024 proses belum dapat dilanjutkan karena dalam pemenuhan syarat sesuai Ketentuan Undang Undang, masih ada berkas yang tertinggal dirumahnya.  " Alhamdulillah, hari ini  laporan sudah kami sampaikan, dan sudah didokumentasikan oleh Kepolisian Resort Polres Lampung Tengah, ini berkas tanda terimanya, silahkan dicek sendiri  " ucap Mulyadi kepada Jurnalis sambil menyodorkan kertas warna putih berlabel form b keluaran Polres Lampung Tengah. Dengan nomor surat : LP/B/120/V/2024/Polres Lampung Tengah, Penerima Laporan Bagus Ainal Hafidz Brigadir Polisi Satu NRP : 97050348, Mengetahui  an. KA SPKT Resort Lampung Tengah Kanit 1 Ahmad Sayuti Brigadir Polisi Kepala NRP : 84111262. Dengan uraian singkat Laporan kurang lebih, Ketika Mulyadi sebagai Debitur hendak mengambil BPKB Mobil ke MTF ternyata BPKB tersebut telah di serahkan atau dikeluarkan oleh pihak MTF ke orang lain dengan inisial TAK, yang tak lain TAK adalah mantan istri debitur. 

" Semoga Pak Polisi dapat memproses, mengurai permasalahan ini, sehingga saya tidak was was kejadian serupa di kemudian hari, dan tidak menimpa saudara atau orang lain yang tidak faham seperti saya hal hal semacam ini, sebab menurut saya menjadi debitur itu tidak mudah dan mesti bertanggungjawab sampai terselesaikan akad kredit, jika tidak maka debiturpun akan turut dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawabannya. " Papar Mulyadi suara terdengar paraw. 

Menurut informasi yang didapat, nanti akan diinfokan mengenai perkembangan terkait hal ini oleh Polres Lampung Tengah ke pelapor sesuai tata aturan yang berlaku. 

Pada umumnya akad kredit memang telah diatur sedemikian rupa antara Kreditur dan Debitur dimana terdapat hak dan kewajiban diatara keduanya, semisal debitur menunggak, maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan kesepakatan akad kredit, bahkan bukan hanya itu jika objek kredit hilang dan pembayaran kredit tersendat atau Mangkrak maka debitur akan dimintai pertanggungjawabannya, demikian sebaliknya telah diatur pula kewajiban kreditur dari lembaga Pembiayaan terhadap Debiturnya. 

Hasil penelusuran Jurnalis suaralampung.com telah terdapati surat jawaban MTF terhadap Somasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Mulyadi dari Hary Hidayat and Partner yang telah di terima oleh Kuasa Hukum dikantornya, yang isi surat jawaban MTF terdiri dari 3 point, menurut hemat jurnalis point' penting dari 3 point jawaban dari MTF  tersebut ada pada narasi bahwa MTF mengeluarkan BPKP atas nama Debitur Mulyadi tersebut, karena syarat syarat telah terpenuhi dan Protap sudah dilakukan oleh MTF untuk dikeluarkannya BPKB pada Pemohon berinisial TAK tersebut, seperti syarat KTP asli Debitur, Surat Kuasa dari Debitur dan Verifikasi Faktual pada Debitur, dengan melakukan Phone Call terhadap Debitur, tetapi dalam hal ini  Debitur membantah bahwa ia tidak merasa dan tidak pernah telah melakukan atau menjalani tiga hal diatas, yang menjadi bahan referensi, apakah masih cukup Valid di jaman yang hendak memasuki 5G Verifikasi masih mengunakan sarana Phone Call tidak mengguna Vidio Call, dan apakah Proses Verifikasi Faktual face to face dengan mendatangi debitur telah di upayakan terlebih dahulu oleh pihak MTF terhadap Debiturnya yaitu Mulyadi ( untuk hal ini kami belum melakukan Comfirmasi terhadap MTF ) bagi syarat dan Protap lainnya terkait proses pengeluaran BPKP Debitur disuatu lembaga Pembiayaan  dapat ditelusuri di Google sebagai rujukan, pembanding, pembedaharaan tambahan pengetahuan  bagi kita. 

Selain ke Pihak Kepolisian Mulyadi juga telah melakukan upaya ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan, dan menurut hasil wawancara dengan Kepala Cabang OJK Lampung beberapa Minggu yang lalu mengenai Pemohon pelaporan atas nama Debitur Mulyadi Bambang Hermanto menerangkan bahwa, protap di OJK setiap laporan yang masuk ke OJK akan diproses dalam kurun waktu 10 hari sejak laporan diterima oleh OJK, dan jika belum terselesaikan prosesnya maka akan diperpanjang pada 10 hari ke 2, dan menurut catatan pelaporan yang dilakukan oleh Debitur atas nama Mulyadi memasuki 10 hari ke 2 di OJK sejak pelaporan di terima oleh OJK sesuai tanggal yang  tertera pada form tanda terima laporan yang dikeluarkan oleh OJK 22 April 2024 silam. 

Debitur Mulyadi berharap pada OJK dapat mengurai, membedah, memproses dan jika memungkinkan mengaudit MTF sesuai Kewenangan yang ada pada Lembaga OJK terhadap permasalahan yang telah ia sampaikan sehubungan telah dikeluarkannya BPKB debitur atas nama dirinya oleh MTF, sehingga hal semacam ini dapat menjadi hikmah bagi kita semua. ( Joe, bdl.)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Debitur MTF Bandarjaya, Mulyadi. Melapor Ke Polres Lampung Tengah

Trending Now

Iklan

iklan