Suaralampung.com, Palembang– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas | Palembang menerima piagam penghargaan sebagai satuan kerja dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sangat baik (100) periode triwulan | Tahun anggaran 2024.
Bertempat di KPPN Kota Palembang, Penghargaan tersebut diterima oleh LPKA Kelas I Palembang melalui Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan Imam Muharsyah pada Senin, 27 Mei 2024.
Ditemui secara terpisah Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie menyampaikan apresiasinya kepada jajaran bagian keuangan LPKA Kelas I Palembang atas hasil kerja keras dan kerja tim yang baik dan solid hingga berhasil meraih penghargaan tersebut.
“Tentunya prestasi ini berkat kinerja yang baik dari jajaran LPKA Kelas I Palembang khususnya bagian keuangan, semoga ini dapat menjadi motivasi dan pemantik semangat untuk meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.