BPH Migas Harus Tindak Tegas Oknum Pengelola SPBU Yang Diduga Curang Kelabui Konsumen

Iklan

BPH Migas Harus Tindak Tegas Oknum Pengelola SPBU Yang Diduga Curang Kelabui Konsumen

Jumat, Juni 14, 2024 | 04:24 WIB 0 Views Last Updated 2024-06-13T22:29:43Z
Lampung Timur - Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kembali terjadi di SPBU, yang terletak di jalan lintas timur Raja Basa Lama Kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur, hal tersebut  terpantau oleh awak media di SPBU  2 3.3 4 3.2 2., Suaralampung pada Jum'at 14 Juni 2024. 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) diminta tindak tegas Oknum SPBU Nakal. Ditengah sulitnya masyarakat mendapat Bahan Bakar Jenis Solar Bersubsidi dari pemerintah, disinyalir  ulah oknum pegawai yang di percaya malah berbuat curang,dimana BBM jenis Solar bersubsidi diisi bukan pada posisi pengisian yang benar,diduga kuat mesin nosel solar diletakkan di mesin dexlite, artinya ada upaya mengelabui dan menipu konsumen, oleh oknum yang di duga pengelola SPBU. Sebagai penanggung jawab Depo Pertamina 2 3.3 4 3.2.
 
Menurut hasil observasi dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung(LSM-PRL)hal tersebut di sampaikan oleh Julio Selaku Ketua Tim Investigasi kepada awak media, yang melakukan peliputan saat terjadinya  dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,"memang  paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi jenis solar yang di langsir,oleh armada-armada yang diduga kuat sudah di modifikasi tangki BBMnya, sehingga bisa menampung lebih banyak, bahkan  ada yang menggunakan tengki yang berukuran besar di atas mobil Dum truk yang di tutupi dengan terpal.


kalian bisa perhatikan jika ada mobil Dum truk yang lagi ngisi BBM  bersubsidi jenis solar, pasti mesin mobil dalam keadaan hidup,dan durasi pengisian nya pun lebih lama, karena diduga kuat mobil tersebut menggunakan mesin penyedot dari tangki mobil ke tangki yang di atas mobil tersebut,kurang lebihnya begitulah,

setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina."kita sudah tau semua modus operandi mereka,dan kalau memang hal ini harus di tindak tegas sesuai dengan peraturan,saya rasa dokumentasi rekan rekan awak media yang meliput saat itu tentunya sudah bisa dijadikan sebagai alat petunjuk awal, dan melakukan pemeriksaan terhadap CCTV,apakah memang benar ada kejadian seperti dokumen  yang di miliki rekan rekan,
selama hal ini tidak di tindak tegas oleh BPH Migas atau pun Aparat Penegak Hukum(APH), apalagi bila ada Oknum APH yang menerima “jatah”,maka Mafia-Mafia BBM subsidi akan terus beroperasi,” ujar Julio(13/06/2024).

Lanjut nya"apabila hal itu benar-benar  terjadi, perbuatan mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar" tegasnya.
 
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus segera turun kelapangan guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menindak tegas  para “Pemain” BBM subsidi.

Sampai berita ini di tayangkan pengelola SPBU 2 3.3 4 3.2 2.Labuan Ratu Lampung Timur belum bisa di konfirmasi.

(Timred)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPH Migas Harus Tindak Tegas Oknum Pengelola SPBU Yang Diduga Curang Kelabui Konsumen

Trending Now

Iklan

iklan