BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Bandarlampung Dalam Pendampingan Hukum

Iklan

BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Bandarlampung Dalam Pendampingan Hukum

Senin, Juni 24, 2024 | 15:38 WIB 0 Views Last Updated 2024-06-24T08:39:07Z
BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Bandarlampung Dalam Pendampingan Hukum Untuk Tingkatkan Kepatuhan Penyampaian Data Pekerja dan Pembayaran Iuran Badan Usaha Menunggak

Suaralampung.com, Bandarlampung  —

Kepatuhan badan usaha dalam melaporkan data pekerja dan membayar iuran secara tepat waktu sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan. Namun, masih banyak badan usaha yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini, baik karena alasan administratif maupun kesulitan finansial. Akibatnya, BPJS Kesehatan mengalami kendala dalam menyediakan layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta JKN. 

Terdapat sejumlah badan usaha di Bandar Lampung yang masih menunggak pembayaran iuran. Penunggakan ini dapat mengancam hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan strategis untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam Pendampingan Hukum terhadap badan usaha menunggak dan kepatuhan penyampaian data pekerja di wilayah Kota Bandar Lampung, senin (11/06).

Dihadiri oleh 50 badan usaha di wilayah kota Bandar Lampung, kegiatan ini di respon baik oleh seluruh badan usaha yang hadir, ’’Kepala Bagian PKP BPJS Kesehatan Bandar Lampung menyampaikan, seluruh Badan Usaha yang hadir sangat mengapresiasi Pendampingan Hukum ini karena dapat menjadi ajang dan penyampaian kondisi Badan Usaha serta mendapatkan informasi terbaru mengenai Program JKN-KIS BPJS Kesehatan,’’ ungkap Hadi.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan memberikan bantuan hukum berupa sosialisasi, mediasi, dan penindakan hukum jika diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong badan usaha untuk segera melunasi tunggakan dan menyampaikan data pekerja dengan benar.

Kegiatan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan pemadanan data serta penandatanganan surat pernyataan komitmen Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala Bagian PKP BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

‘’Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Datarmi Hadiyanto menyampaikan bahwa hasil dari pelaksanaan kegiatan ini dapat menyelesaikan permasalahan  kewajiban perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi badan usaha yang sebenarnya,’’ ujar Hadi.

Dari badan usaha yang menunggak diantaranya akan melakukan pembayaran secara mencicil melalui mekanisme pembayaran iuran bertahap (REHAB). Badan usaha yang hadir juga berkomitmen untuk selalu patuh dalam program JKN baik dalam penyampaian data maupun pembayaran iuran, tutur kata hadi.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan Bandar Lampung yang sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam kegiatan pendampingan hukum badan usaha terhadap badan usaha menunggak.
 
‘’Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyampaikan kepada badan usaha untuk segera melakukan pembayaran iuran badan usaha secara rutin setiap bulannya dan melaporkan data pekerja kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar,’’ ucap Bambang.

Dengan adanya langkah pendampingan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan pemberi kerja badan usaha di kota Bandar Lampung sehingga masyarakat khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan dan  tingkat kepatuhan badan usaha dalam menyampaikan data pekerja dan membayar iuran akan meningkat. 

‘’Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan program JKN dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh pekerja,’’ tambah Bambang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Bandarlampung Dalam Pendampingan Hukum

Trending Now

Iklan

iklan