Suaralampung.com, Bandarlampung– Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung menggelar
Peluncuran Pencetakan Sticker Legalisasi Dokumen Publik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam meningkatkan layanan yang cepat, efisien dan efektif terhadap permohonan legalisasi tanda tangan pada dokumen publik lintas Negara, Kamis 11 Juli 2024
Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Purwanto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung merupakan provinsi terakhir yang bisa melakukan pencetakan sticker legalisasi dokumen publik. "Dari 33 provinsi ini yang terakhir dan paling meriah sambutannya karena sampai mengundang dari dinas dinas. Terimakasih atas sambutannya," kata Purwanto
Kadivyankumham, Lampung Agvirta Armilia Sativa mengatakan bahwa mulai saat ini pencetakan sticker legalisasi telah dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
"Mulai hari ini Kamis, tanggal 11 Juli 2024 pencetakan stiker legalisasi telah dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Layanan legalisasi elektronik kini lebih dekat berkat desentralisasi layanan legalisasi elektronik yang terdapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," kata dia.
Menurut Agvirta, sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. "Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat Lampung yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," tegasnya.
Mengingat layanan pencetakan stiker legalisasi merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus mengadakan sosialisasi tentang Legalisasi dan Apostille, sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.
"Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan pengetahuan tentang Legalisasi dan Apostille yang didapatkan pada hari ini kepada masyarakat yang lain, sehingga layanan Apostille dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan," harapnya.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Legalisasi dan Apostille.
Layanan Legalisasi dan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang.
Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang memuat tanda tangan pejabat dan segel resmi. Tujuannya adalah untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen agar dapat digunakan di luar negara asalnya. Layanan Apostille memudahkan masyarakat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik, seperti akta kelahiran, akta nikah atau dokumen pendidikan.
Sementara itu, legalisasi dokumen adalah proses pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara. Legalisasi ini memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan. Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi terletak pada proses permohonan dan wilayah geografis yang diakui.
Apostille diperlukan bagi negara- negara yang tergabung dalam anggota Konvensi Den Haag, sedangkan legalisasi bisa diterapkan di negara lain di luar Konvensi Den Haag.
Keabsahan dokumen di luar negeri diakui ketika sudah melalui proses legalisasi dan apostile di Kementerian Hukum dan HAM. Proses apostille memiliki alur yang lebih sederhana. Meski begitu, beberapa negara hanya mengakui dokumen legalisasi.
Saat ini konvensi Den Haag tentang apostille tersebut telah diikuti oleh 126 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia. Namun masih ada beberapa negara yang belum meratifikasinya, sehingga masih diperlukan dokumen legalisasi.
Layanan Legasisasi dan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan keluar negeri, guna mengurus perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing diluar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri. (*)