Lampung Selatan, Suaralampung.com --- Setelah Asiyah melaporkan pelaku perusakan rumah miliknya ke Polres Lampung Selatan Minggu lalu, bermunculan fakta-fakta bahwa pelaku perusakan tersebut berani melakukan perbuatannya itu karena se olah olah bahwa rumah tersebut sudah menjadi miliknya dengan dasar telah memegang surat jual beli asli tapi palsu(Aspal) Suara Lampung pada Senin,26 Agustus 2024.
Karena mengetahui dirinya di laporkan pemilik rumah yang di rusaknya kepada Tim Suara Lampung Mujiono alias kabul menunjukan bukti surat jual beli antara istrinya dengan Asiyah selaku pelapor"aneh kok saya di laporkan perusakan ini bukti bahwa akadnya bukan hutang akan tetapi jual beli,ya kalau dia merasa menyesal menjual rumah ya Monggo balikin saja uang saya",tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa buk Asiyah pemilik rumah dengan di bekali SHM atas nama dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagai mana yang di maksud dalam pasal 406 KUHP yang terjadi di JL Pandawa RT 009 RW 003 titik koordinat Rejo Mulyo Tanjung Bintang" ya saya sudah laporkan perkara dia menunjukan surat jual beli,saya bersumpah jangankan bertanda tangan di surat tersebut,pernah melihat surat itu saja saya tidak,,silahkan di tanyakan kepada saksi-saksi apakah mereka melihat saya bertanda tangan,bahkah itu sudah di ketahui pak Kades coba di konfirmasi,yang pastinya saya tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut,dan saya juga akan melaporkan terkait munculnya surat jual beli itu ,karena itu saya sangat yakin di reka Yasa agar semua orang beranggapan sudah ada transaksi jual beli,padahal tidak sama sekali,yang benar adalah bahwa saya punya hutang sebesar Rp 30.000.000,-kepada kabul",jelasnya.
Ahirnya Tim Suara Lampung mengkonfirmasi semua pihak termasuk saksi-saksi yang namanya tertera di surat jual beli tersebut dan hasilnya sangat mengejutkan,RT Ihwan kepada Tim ini mengatakan"siapa yang buat surat itu,,baru tanya ada ga mereka minta tanda tangan saya,kan begitu logikanya,karena sama sekali saya tidak pernah bertanda tangan di surat itu,mas bisa bedakan tanda tangan saya dengan tanda tangan di surat jual beli itu sangat berbeda sekali,karena itu bukan tanda tangan saya,"tegasnya.
Lain halnya saat di konfirmasi pak Yanto yang juga salah satu saksi di dalam surat jual beli itu menerangkan bahwa"pada saat saya bertanda tangan di surat itu baru ada tanda tangan buk Anggi selaku pembeli dan pak Kadus saja yang lainnya masih kosong, termasuk tanda tangan buk Asiyah juga belum ada,baru ada kami bertiga yang bertanda tangan dan saya yang ke tiga itu,"paparnya.
Sampai berita kedua ini terbit pak Mujar yang di duga kuat pembuat surat jual beli tersebut, tidak bisa di konfirmasi walaupun nomornya aktif, saat di sambangi kerumahnya pak kadus Mujar juga tidak ada di tempat,setelah muncul dugaan terbitnya surat jual beli asli tapi palsu(aspal)sementara menurut buk Anggi selaku pembeli tanah tersebut dia pasrah kepada pak Kadus Mujar dengan memberi uang Rp.1.000.000,"(satu juta rupiah)untuk minta di buatkan surat jual beli tersebut.
Bersambung.!!!
Timred