Pj Bupati Belitung Serahkan Remisi 159 Narapidana Kepada Kepala Lapas Tanjungpandan

Iklan

Pj Bupati Belitung Serahkan Remisi 159 Narapidana Kepada Kepala Lapas Tanjungpandan

Sabtu, Agustus 17, 2024 | 21:46 WIB 0 Views Last Updated 2024-08-17T14:46:31Z



Suaralampung.com, Belitung—  Sebanyak 159 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pj. Bupati Belitung menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI Tentang Remisi Umum HUT RI Ke-79 kepada Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan usai Pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI di Halaman Kantor Bupati Belitung Sabtu (17/08). 

Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Belitung juga menyerahkan Surat Lepas dan Bantuan kepada 6 orang Warga Binaan yang menerima RU II serta bantuan biaya pemulangan salah satu warga binaan ke Provinsi Bengkulu.

Kepada Media Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas sesuai dengan hasil yang ditunjukkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Gowim menambahkan Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Alhamdulillah, sudah diserahkan langsung oleh Pj Bupati, Kami berharap ini menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik, serta diharapkan dapat berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Tanjungpandan,” ujar Gowim

Seraya menambahkan, pada tahun ini warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpadan yang menerima Remisi Umum sebanyak 159 Warga Binaan dengan rincian RU I 153 Orang, RU II 6 Orang. Penerima RU II artinya langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi. 

“Enam orang langsung bebas hari ini, 1 diantaranya kita bantu untuk pulang ke kampung halamannnya di Provinsi Bengkulu melalui Inovasi Pelayanan Publik Manggar yang berkolaborasi dengan Pemkab Belitung," jelas Kalapas Gowim Mahali.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pj Bupati Belitung Serahkan Remisi 159 Narapidana Kepada Kepala Lapas Tanjungpandan

Trending Now

Iklan

iklan