Suaralampung.com, Lampung— Berkolaborasi dengan stakeholder terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Imigrasi Kelas III NonTPI Kalianda, menggandeng Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menyosialisasikan aplikasi lini AI (artificial intelligence), Rabu (02 Oktober 2024)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mengatakan pentingnya kolaborasi antara instansi dan lembaga dalam pengawasan orang asing ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hadir sebagai narasumber rakor, adalah Kabid Inteldakim, Kanwil Kemenkumham Lampung, Mohammad Ridwan. Dalam penjelasannya, Ridwan mengatakan, bahwa penggunaan teknologi AI, adalah proses pemantauan terhadap orang asing yang akan menjadi lebih akurat dan cepat.
Hal ini diharapkan dapat mendeteksi potensi risiko dengan lebih baik dan mendukung tindakan preventif yang lebih efisien. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Lampung selatan
Mengingat AI ini merupakan teknologi yang dirancang untuk membuat sistem komputer yang mampu meniru kemampuan intelektual manusia. khususnya dalam membantu mencari dan mencocokkan data maupun foto orang asing pada aplikasi ini agar lebih memudahkan,
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut juga membahas seputar masalah keimigrasian, mengenai keluar masuknya warga negara asing di wilayah Lampung selatan, serta pertukaran informasi keimigrasian lainnya.
Hadir sebagai peserta rakor adalah instansi atau lembaga terkait yang berada di Lampung selatan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri lampung selatan, Kodim Lampung selatan, Polres Lampung selatan, Kesbangpol Lampung selatan