Suaralampung -- Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih menunggu adanya laporan resmi secara tertulis terkait pengelolaan belanja Publikasi Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) 93 Tiyuh di Tubaba tahun 2023 yang diduga jadi bahan Bancakan.
Muslim. Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba. Selasa (5/11/2024) di Gedung Pemerintah Kabupaten Tubaba menegaskan bahwa menunggu adanya laporan resmi.
" Buat laporan tertulis kalau kamu orang punya persepsi seperti itu, temuannya apa nanti kita pelajari" kata Muslim.
Ketika dimintai keterangan hasil pemeriksaan inspektorat Tubaba terkait Pengelolaan belanja Publikasi yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023. Muslim menerangkan bahwa Anggaran Publikasi Tiyuh tersebut secara keseluruhan Terealisasi. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan alasan hal itu merupakan kewenangan Irban Irban Lainnya yang membidangi.
" Secara Keseluruhan Terealisasi, yang jelas kita melihat itu terealisasi, artinya uang itu tidak digunakan untuk kepentingan kepala Tiyuh" kata dia.
Ketika dimintai secara detail hasil pemeriksaan inspektorat Tubaba muslim beralasan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Tiyuh dilakukan oleh Irban Irban Lainnya yang membidangi.
"Kalau yang saya periksa Itu kan beda beda ya, dari masing masing medianya juga ada, "Ucapnya sembari berlalu.
Diberitakan sebelumnya,
DD 93 Tiyuh Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan
Belanja Publikasi Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) di 93 Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 Diduga Kuat Syarat di jadi Bahan Bancakan.
Pasalnya, pada tahun 2023 Tiyuh di Tubaba menganggarkan dana sekitar Rp.15.000.000/ Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan belanja Publikasi. Namun, Belanja Publikasi tersebut oleh Pemerintah Tiyuh pusatkan pada satu Kordinator yaitu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi Tiyuh tersebut di fokuskan pada Forum Lintas Organisasi.
Selanjutnya, oleh Forum Lintas Organisasi Dana publikasi tersebut dibagikan kepada Organisasi- organisasi yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi.
Padahal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 480 / 776 /II.15/TUBABA/2023 Tentang Pemeringkatan Media Massa Untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023
Dalam surat pengumuman itu menerangkan bahwa Perusahaan media massa yang telah mendapatkan pemeringkatan hanya dapat melakukan Kerjasama Diseminasi Informasi melalui Proses Belanja Jasa dengan mekanisme e-purchasing
melalui aplikasi e-katalog Kabupaten Tulang Bawang Barat.
dijelaskan juga bahwa Hasil verifikasi dan validasi serta pemeringkatan perusahaan media massa ini menjadi rujukan pokok (termasuk untuk Pemerintah Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat) dalam rangka Diseminasi Informasi melalui media massa untuk Tahun Anggaran 2023.
Hal itu sangat tidak sesuai dengan. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 7 (1) huruf c dan e menjelaskan.
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha
tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Beberapa Aparatur Tiyuh mengaku bahwa Belanja Publikasi Tiyuh di Tubaba di pusatkan pada satu Kordinator yaitu APDESI. Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi tersebut dilanjutkan ke Forum Lintas Organisasi yang menaungi 10 Organisasi Pers untuk di tetapkan perusahaan penyedia yang tergabung dalam organisasi sebagai pemenang dalam belanja tersebut.
"Karena Kepalo langsung dengan APDESI silakan sampeyan ke Ketuanya saja Pak Hendarwan, kalau untuk teknisnya Kepalo dengan APDESI Kemudian APDESI yang melanjutkan ke Forum Organisasi, " Kata Taryono Sekretaris Tiyuh Mulya Jaya. Sabtu (24/6/2023) di ruang kerjanya.
Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan Langsung Kepalo Tiyuh, APDESI dan Ketua Organisasi.
"Saya tidak paham itu karena itu ranahnya Kepalo dengan Apdesi dan Apdesi dengan Mereka, saya tidak paham, Sampeyan tepatnya ke Pak Hendarwan" Kelit Taryono.
Senada disampaikan Kepala Tiyuh Penumangan menerangkan bahwa Belanja Publikasi Tiyuh tersebut di pusatkan pada satu Kordinator yaitu Apdesi dengan mekanisme pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke Apdesi.
" Itu kan 12 juta/ tiyuh dek, 10 juta untuk organisasi dan 2 juta untuk yang independen yang di bayarkan melalui pak Marsudi Bendahara Apdesi" Beber Zaikuddin.
Zaikuddin mengaku, setelah dilakukan pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke bendahara APDESI. Bendahara APDESI melanjutkan Pembayaran belanja Publikasi tersebut pada Forum Lintas Organisasi untuk diteruskan pada Organisasi -organisasi yang bergabung didalamnya serta Perusahaan Media Independen yang telah terakomodir didalam Forum Lintas Organisasi tersebut.
"sebesar 12 juta /Tiyuh dengan Pembagian 10 juta di peruntukan pada Organisasi dan 2 juta untuk yang tidak tergabung dalam Organisasi (Independen) yang bayarkan melalui Bendahara Apdesi" ulasnya.
Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan APDESI dan Ketua Organisasi.
"kami tidak tahu peranan APDESI sebagai apa yang kami tau Publikasi Organisasi, ya kami ikut aja" kata Zaikuddin. Kepalo Tiyuh Penumangan. Selasa (27/6/2023) di ruang kerjanya. ( Medi)