Suaralampung.com - Tanggamus – Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyatakan akan melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sumberejo dan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Wonoharjo ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Kedua kepala sekolah tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan dana BOS dan keterbukaan informasi publik. Senin (25 November 2024).
Berdasarkan investigasi LSM Seroja, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Wonoharjo Kecamatan Sumberejo diduga melakukan korupsi dana BOS untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Saat diminta memberikan keterangan oleh pewarta dan LSM, kepala sekolah tersebut justru menolak dan berupaya memberikan amplop berisi uang sebesar Rp150 ribu. Namun, tindakan tersebut ditolak oleh pihak pewarta dan LSM yang tengah melakukan investigasi.
Sementara itu, di SMP Negeri 1 Sumberejo, ditemukan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga tahap 1 tahun 2024. Hal ini mencuat berdasarkan temuan di lapangan oleh tim investigasi.
Ketua LSM Seroja, Isral, menegaskan bahwa tindakan kedua kepala sekolah ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama Pasal 9 dan Pasal 52. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sedangkan Pasal 52 mengatur sanksi administratif bagi badan publik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Perbuatan mereka tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga merugikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Kami akan membawa masalah ini ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti," ujar Isral.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan. LSM Seroja berharap pihak Inspektorat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
Undang-Undang yang Dilanggar:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9: Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pasal 52: Badan publik yang melanggar ketentuan terkait keterbukaan informasi dapat dikenai sanksi administratif.
LSM Seroja juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini demi terciptanya pengelolaan dana pendidikan yang lebih transparan dan bertanggung jawab di Kabupaten Tanggamus.
(Azhimi)