Suaralampung.com, Lampung– Dalam rangka memeriahkan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung serta Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Lapas Kelas I Bandar Lampung laksanakan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (18/11).
Kalapas Saiful Sahri mengatakan hak pilih anak-anak binaannya dilindungi oleh konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebut bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan.
Saiful Sahri menuturkan pihaknya proaktif bekerja sama dengan KPU Kota Bandarlampung dan disdukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) dalam upaya melindungi hak konstitusi warga binaan. “Perjuangan kami memperoleh e-KTP warga binaan, alhamdulillah, direspon baik disdukcapil. Semua sudah clear,” ujar dia di sela-sela kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024.
Selanjutnya Dedy triyadi selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengatakan Simulasi ini kami lakukan di Lapas Kelas I Bandar Lampung karena kesulitan untuk melaksanakan simulasi di TPS reguler. “Kami ingin memastikan simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan lancar dan dapat menghitung jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hingga selesai" kata Dedy.
Berdasarkan jumlah pemilih dalam DPT, KPU Kota Bandarlampung memetakan jumlah TPS Lokasi Khusus dalam lapas, termasuk jenis surat suara yang diberikan kepada warga binaan sesuai domisili asal masing-masing. Dalam DPT terdaftar 789 warga binaan yang terbagi dalam dua TPS, yaitu TPS 901 dan TPS 902.