Tanggamus – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan keuangan negara, termasuk Dana BOS di sekolah. Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi demi pengembangan diri dan lingkungannya. Senin (18 November 2024).
Namun, SMP Negeri 1 Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah tim investigasi Post Com. Online Tanggamus menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2022 hingga tahap pertama 2024. Saat pewarta melakukan kunjungan ke sekolah tersebut, kepala sekolah, bendahara Dana BOS, dan operator tidak berada di tempat.
Minim Informasi dan Transparansi Sejumlah guru yang berhasil ditemui mengaku tidak mengetahui rincian penggunaan Dana BOS di sekolah. “Kami hanya menjalankan tugas sebagai pengajar. Untuk Dana BOS, silakan langsung tanyakan ke kepala sekolah atau bendahara,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, sekolah juga tidak menyediakan papan informasi terkait Dana BOS. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan kewajiban untuk menjamin transparansi sesuai peraturan yang berlaku.
Saat dihubungi melalui telepon, operator Dana BOS, Bapak Romi, menjelaskan bahwa dirinya hanya menangani Dapodik dan tidak terlibat dalam pengelolaan Dana BOS. “Itu bukan tanggung jawab saya. Silakan tanyakan ke bendahara, meskipun saya kurang tahu apakah dia masih menjabat,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang fokus pada pengurusan sertifikasi.
Lebih lanjut, mantan bendahara Dana BOS yang dihubungi melalui WhatsApp mengaku tidak lagi menjabat. “Saya hanya menjabat selama enam bulan kemarin. Untuk informasi lebih jelas, silakan langsung ke kepala sekolah,” jelasnya.
Sulitnya Mengakses Informasi dari Kepala Sekolah dan Upaya pewarta untuk menghubungi kepala sekolah melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tidak mendapatkan balasan, sehingga informasi terkait penggunaan Dana BOS masih belum terungkap.
Dugaan Ketidakwajaran dalam Pengelolaan Dana BOS serta Minimnya informasi dan sulitnya akses terhadap pihak-pihak terkait memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Sumberejo. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah dan bendahara BOS belum memberikan konfirmasi terkait anggaran Dana BOS. Jika setelah berita ini dipublikasikan mereka tetap tidak dapat dikonfirmasi, tim pewarta akan mendatangi Dinas Pendidikan Tanggamus untuk mempertanyakan sikap ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.
Apabila nantinya ditemukan indikasi korupsi dan terbukti bersalah, maka pihak terkait harus ditindak tegas sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sejalan dengan program Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap oknum pejabat yang melakukan korupsi. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Tim investigasi Post Com. Online Tanggamus akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan.
(Azhimi)