Suaralampung.com, Belitung — Damai dan Bahagia Natal memberikan berkah tersendiri bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pada momen hari raya umat kristiani ini, warga binaan di seluruh Indonesia yang beragama kristen mendapat Remisi Khusus (RK) hari raya natal, Rabu (25/12)
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali menyerahkan remisi khusus Natal kepada empat orang warga binaan di Aula Lapas sekaligus mengikuti perayaan Natal secara virtual yang digelar oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakan.
Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah menjelaskan Sebanyak 4 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal. Artinya mereka mendapatkan pengurangan Sebagian masa hukuman, dengan rincian tiga Orang mendapatkan pengurangan 15 hari dan satu orang mendapatkan pengurangan satu bulan.
Endang menambahkan Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan secara administratif dan subtantif.
"Syarat utamanya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, selanjutnya sudah berstatus inkrah atau sudah vonis, dan sudah memiliki eksekusi, dan minimal menjalankan 6 bulan masa pidananya baru boleh mendapatkan remisi,” jelasnya
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan Perayaan Natal dan pemberian remisi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan yang humanis, sekaligus mendorong warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Disinggung terkait pengamanan Lapas selama Nataru, Gowim menjelaskan pihaknya telah menjalin koordinasi bersama APH terkait. Pengamanan pada jam rawan khusus selama perayaan Natal dan Tahun Baru Pengamanan Lapas Tanjungpandan diperkuat Personil Brimob dari Kompi Yon B Pelopor Satbrimob Polda Babel
“Alhamdulillah, Selama Nataru kondisi Lapas Tanjungpandan sangat kondusif, pelaksanaan pembinaan dan pengamanan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada potensi gangguan kamtib yang menonjol,” jelas Kalapas Gowim.