Suaralampung -- Polemik Dugaan jadi bahan bancakan Belanja Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) 93 Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat menuai sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tubaba.
Ketua LPM Tubaba menegaskan. Belum Ada Aturan Tentang Peran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam Pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan Dana Desa (DD) merupakan Kewenangan Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran.
Junaidi Farhan. Ketua LPM Tubaba. Sabtu (30/11/2024) Melalui Sambungan WhatsApp. Ketika dimintai tanggapan terkait Peranan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam pengelolaan belanja Publikasi 93 Tiyuh di Tubaba yang bersumber Dana Desa menegaskan.
" Belum Ada Aturan Tentang Peran APDESI Dalam Pengelolaan Dana Desa " Balas Dia.
Junaidi Farhan menerangkan bahwa, Belanja Publikasi yang bersumber dari DD tidak dibenarkan dibelanjakan secara Kolektif sebab hal itu merupakan kewenangan Kepala Tiyuh selaku Pengguna Anggaran.
" Berbicara Publikasi idealnya yang di atur permendes itu kan yang pertama harus melalui musyawarah desa, kemudian yang mau di publikasikan itu apa, artinya itu menjadi kewenangan Desa tidak bisa Kolektif, masing-masing Desa untuk menentukan, masing masing desa pertanggung jawabannya sendiri sendiri, semua desa itu ada tidak bisa di kolektifkan diwakili satu desa itu salah itu," Terangnya.
Menurutnya, Metode Swakelola dalam pengelolaan DD menjelaskan bahwa Belanja Publikasi tersebut merupakan Kewenangan Kepala Tiyuh selaku Pengguna Anggaran.
"Kepala Tiyuh Pelaksanaannya kan Swakelola, bicara Swakelola artinya Desa itu sendiri yang kelola, Bukan di Proyekkan dan di atur -atur di Kondisikan, sudah jelas menyalahi" Bebernya.
Ketika dimintai tanggapan terkait Pembayaran yang di lakukan oleh pihak Tiyuh kepada bendahara APDESI. Junaidi Farhan menerangkan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
"Kenapa harus kesitu, itu harus di selidiki tidak boleh, Artinya pembiayaan itu di keluarkan dari desa dan SPJ nya juga harus jelas berbentuk Kwitansi ataupun bentuk pembayaran kepada media, Desa urusan Desa sama Media" Kata dia.
Junaidi Farhan menjelaskan bahwa sebagai mitra pemerintah ia hanya menyampaikan pemahaman terkait aturan dalam pengelolaan Dana Desa selebihnya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum.
"Soal benar atau salah itu pengadilan, saya hanya menyampaikan aturannya dan ingat, tahun 2023 itu apakah semua media yang sudah bekerjasama sudah memuat publikasi Desa itu setiap Tiyuh, kan itu yang menjadi pertanyaan, kalau tidak di muat artinya Fiktif." Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya,
DD 93 Tiyuh Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan
Belanja Publikasi Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) di 93 Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 Diduga Kuat Syarat di jadi Bahan Bancakan.
Pasalnya, pada tahun 2023 Tiyuh di Tubaba menganggarkan dana sekitar Rp.15.000.000/ Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan belanja Publikasi. Namun, Belanja Publikasi tersebut oleh Pemerintah Tiyuh pusatkan pada satu Kordinator yaitu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi Tiyuh tersebut di fokuskan pada Forum Lintas Organisasi.
Selanjutnya, oleh Forum Lintas Organisasi Dana publikasi tersebut dibagikan kepada Organisasi- organisasi yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi.
Padahal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 480 / 776 /II.15/TUBABA/2023 Tentang Pemeringkatan Media Massa Untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023
Dalam surat pengumuman itu menerangkan bahwa Perusahaan media massa yang telah mendapatkan pemeringkatan hanya dapat melakukan Kerjasama Diseminasi Informasi melalui Proses Belanja Jasa dengan mekanisme e-purchasing
melalui aplikasi e-katalog Kabupaten Tulang Bawang Barat.
dijelaskan juga bahwa Hasil verifikasi dan validasi serta pemeringkatan perusahaan media massa ini menjadi rujukan pokok (termasuk untuk Pemerintah Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat) dalam rangka Diseminasi Informasi melalui media massa untuk Tahun Anggaran 2023.
Hal itu sangat tidak sesuai dengan. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 7 (1) huruf c dan e menjelaskan.
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha
tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Beberapa Aparatur Tiyuh mengaku bahwa Belanja Publikasi Tiyuh di Tubaba di pusatkan pada satu Kordinator yaitu APDESI. Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi tersebut dilanjutkan ke Forum Lintas Organisasi yang menaungi 10 Organisasi Pers untuk di tetapkan perusahaan penyedia yang tergabung dalam organisasi sebagai pemenang dalam belanja tersebut.
"Karena Kepalo langsung dengan APDESI silakan sampeyan ke Ketuanya saja Pak Hendarwan, kalau untuk teknisnya Kepalo dengan APDESI Kemudian APDESI yang melanjutkan ke Forum Organisasi, " Kata Taryono Sekretaris Tiyuh Mulya Jaya. Sabtu (24/6/2023) di ruang kerjanya.
Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan Langsung Kepalo Tiyuh, APDESI dan Ketua Organisasi.
"Saya tidak paham itu karena itu ranahnya Kepalo dengan Apdesi dan Apdesi dengan Mereka, saya tidak paham, Sampeyan tepatnya ke Pak Hendarwan" Kelit Taryono.
Senada disampaikan Kepala Tiyuh Penumangan menerangkan bahwa Belanja Publikasi Tiyuh tersebut di pusatkan pada satu Kordinator yaitu Apdesi dengan mekanisme pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke Apdesi.
" Itu kan 12 juta/ tiyuh dek, 10 juta untuk organisasi dan 2 juta untuk yang independen yang di bayarkan melalui pak Marsudi Bendahara Apdesi" Beber Zaikuddin.
Zaikuddin mengaku, setelah dilakukan pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke bendahara APDESI. Bendahara APDESI melanjutkan Pembayaran belanja Publikasi tersebut pada Forum Lintas Organisasi untuk diteruskan pada Organisasi -organisasi yang bergabung didalamnya serta Perusahaan Media Independen yang telah terakomodir didalam Forum Lintas Organisasi tersebut.
"sebesar 12 juta /Tiyuh dengan Pembagian 10 juta di peruntukan pada Organisasi dan 2 juta untuk yang tidak tergabung dalam Organisasi (Independen) yang bayarkan melalui Bendahara Apdesi" ulasnya.
Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan APDESI dan Ketua Organisasi.
"kami tidak tahu peranan APDESI sebagai apa yang kami tau Publikasi Organisasi, ya kami ikut aja" kata Zaikuddin. Kepalo Tiyuh Penumangan. Selasa (27/6/2023) di ruang kerjanya.
Hingga berita di terbitkan APDESI Tubaba belum memberikan tanggapan. Dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak dalam keadaan aktif.(Medi/ tim).