Pesawaran – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang mencuat pada tahun 2022, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Pihak Inspektorat Pesawaran yang menangani permasalahan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah beredarnya informasi bahwa perangkat Desa Pekondoh menggunakan ijazah SMP palsu untuk memenuhi syarat administrasi saat menjadi perangkat desa. Setelah informasi tersebut tersebar, tim penulis melakukan investigasi langsung ke Desa Pekondoh. Pada saat yang bersamaan, pengawalan kasus ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh dan dilaporkan ke Unit IV Tipiter Polda Lampung.
Namun, meskipun sudah lebih dari dua tahun sejak laporan tersebut dilayangkan, perkembangan kasus ini belum jelas. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan masyarakat setempat merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas
Masyarakat Desa Pekondoh terus mendesak pihak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perangkat desa yang diduga memalsukan dokumen pendidikan mereka. "Kami ingin kejelasan. Kalau terbukti, mereka harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap seorang warga setempat.
Menurut informasi yang beredar, Inspektorat Pesawaran sempat menyelidiki kasus ini melalui Irban V, yang ditangani oleh Ibu Rospa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai langkah hukum yang diambil terhadap perangkat desa yang terlibat. Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Pesawaran dan pihak yang menangani kasus ini tidak memberikan komentar resmi.
Melalui pesan WhatsApp, Rospa mengonfirmasi bahwa perkara ini telah ditangani oleh Polda Lampung, tetapi saat ditanya mengenai unit penanganan perkara, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut, yang menambah kecurigaan bahwa kasus ini mungkin sengaja ditutupi.
Selain itu, kabar terbaru menyebutkan bahwa pada minggu lalu, Inspektorat Pesawaran yang diwakili oleh Rospa diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk memberikan keterangan terkait kasus ijazah palsu tersebut. Namun, perkembangan lebih lanjut terkait hal ini belum jelas.
Pengawasan Desa Dinilai Lalai
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera menyelesaikan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap perangkat desa dan pemerintahan di tingkat kabupaten. "Kami butuh kejelasan. Pemerintah harus bertindak tegas agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan jabatan," ujar salah satu warga yang kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini.
Kasus ijazah palsu ini tidak hanya merusak reputasi pemerintahan Desa Pekondoh, tetapi juga memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan dan sistem rekrutmen perangkat desa oleh Inspektorat Pesawaran. Lambannya proses penyelesaian kasus ini mencerminkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.
Masyarakat berharap agar aparat hukum, khususnya Kepolisian, dapat segera mengambil langkah tegas dan memberikan kejelasan atas kasus ini. Hal ini penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. (Rls/ Amsir)